( 1) Tunjangan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a angka 6 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
(2)Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 7 diberikan bersifat insidentil yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD tentang panitia khusus dan panitia kerja. ,I 6
(3)Alat kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari Panitia Khusus dan Panitia Kerja
(4)Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a.ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b.wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
c.sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan
d.anggota, sebesar 3% (tiga persen); dari tunjangan jabatan ketua DPRD.
(5)Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk dengan ketentuan:
a.Panitia khusus, paling banyak 4 (empat) kali dalam satu tahun anggaran, jumlah keanggotaan panitia khusus tidak melebihi ½ (seperdua) dari jumlah anggota DPRD, dengan masa kerja paling lama 3 (tiga) bulan;
b.Panitia kerja, paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran, jumlah keanggotaan Panitia Kerja tidak melebihi ½ (seperdua) dari jumlah anggota DPRD, dengan masa kerja paling lama 3 (tiga) bulan;
(6)Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
(7)Pemberian tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dengan ketentuan:
a.masa bakti dari atau sampai dengan 1 (satu) bulan dan 1 (satu) bulan diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) bulan tunjangan alat kelengkapan;
b.masa bakti lebih dari 1 bulan lebih sampai dengan dengan 2 bulan diberikan tunjangan sebesar 2 (satu) bulan tunjangan alat kelengkapan;