Dengan Peraturan Daerah ir:i clilrent-uk Perangkat Daerah yang terdiri dari: ri) Dinas l)aerah Kabupaten Halmahera Elarat terdiri dari ;
1.Dinas Pendidikan rlan Kebudavaan'lipe A, rnen1,'elenggarakan urusan pemerintahan bidang I'endidikan rlan Ketxrdavaan; ). Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urrsan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
4.Dinas Perumahan, Kanvasan Permukirnan dan Lingkr"rngan F{idup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan tridang Perurnahan, Kar,vasan Permukiman dan Lingkungan Hidup;
5.l)inas Satuan Polisi Parnong Praja dan Pernadam Kebakaran Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban Llmum, perlinrlungan rnasyarakat dan urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungari Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang liipe B, menyelenggarakan Llrusarr pemerintahan bidang Pekeqjaan Umum dan Penataan Ruang;
8.Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pernerintahan biriang Perhubungan;
g.llinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM Tipe A, menyelenggarakar: urusan pemerintahan bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM; 10, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan Llrusan pernerintahan bidang Penanaman Modal dan Felayanan Terpadu Satu Pi-ntu;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tipe A, rnenyelenggaiakan urusan pemerintahan ttidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; 12" Dinas Par"iw.isata dan Kepemudaan Olahraga 'i'ipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Lririang Pariwisata dan Kepernudaan Oiahraga ; 1ii. Dfiras Perpustakaa.n dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
14.Dinas Kcpendudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urltsan pemerintahan bidang Kepencluciukan dan Pencatatan Sipil;
15.Dinas Korninio, Statistik dan Persanrlian Tipe B, menl'elenggarakan urltsan pemerintahan bidang Kominfc, Statistik dan Persandian;
16.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan biclang Kelautan clan Perikanan; 1?. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggaratr<an ur-Llsan pemerintahan bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan; Pasal II hetentuan pasal 2 dalam Peraturan llaerah Kabupaten Hahnahern Rarat Nornnr 6 TahLrn 2016 tentang Pembenl"ukan dat Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat di*hah dan diganti dengan rincian : &. Ketentuan Pasal 2 huruf e digar-rti dan diuhah, sehingga Lrerbunyi sebagai berikut: