menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga. BUPATIHALMAHERABARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2018 BUPATIHALMAHERABARAT PROPINSI MALUKU UTARA
9.Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4400);
10.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
12.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
13.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3617);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4855);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
23.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah; 2 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Halmahera Barat;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat;
3.Bupati adalah Bupati Halmahera Barat;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah;
5.Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat;
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat yang tugas dan fungsinya terkait dengan Penyertaan Modal;
7.Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKDadalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat selaku pengguna anggaran/ pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat sebagai yang mempunyai tupoksi terkait penyertaan modal daerah.
9.Badan usaha adalah badan usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha MilikNegara, Badan Usaha Milik.
10.Pihak Ketiga adalah Instansi atau Badan Usaha dan atau perseorangan yang berada di luar organisasi Pemerintah Daerah, antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha MilikNegara, Badan Usaha Milik Daerah, Usaha Koperasi, Swasta Nasional dan atau Swasta Asing yang tunduk pada Hukum Indonesia.
11.Kepala BPKDadalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
12.Tim Pengkaji, Pembina dan Pengendali terhadap Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati, memiliki tugas dan fungsi untuk mengkaji, membina dan mengendalikan yang berhubungan dengan adanya Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga.
13.Modal Daerah adalah Kekayaan Daerah (yang belum dipisahkan) baik yang berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti Tanah, Bangunan, Mesin-mesin, barang Inventaris, Suratsurat berharga, Fasilitas dan hak lainnya.
14.Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga adalah setiap usaha dalam menyertakan Modal Daerah pada BUMDdan/ atau Badan usaha lainnya untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.