12.Tempat pemusnahan akhir sampah selanjutnya disingkat TPAadalah sesuatu lahan atau lokasi tertentu dengan segala fasilitasnya yang dikelola sedemikian rupa oleh pemerintah yang diperuntukkan bagi keperluan kegiatan pemusnahan sampah. 13.Unit Pengelolaan Sampah, yang selanjutnya disingkat UPS, adalah tempat dilaksanakannya pengolahan sampah organik menjadi kompos. 14.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas. 15.Bahu jalan adalah bagian dari jalan yang terdapat di pinggir antara batas jalan dengan parit. 16.Jalur Hijau adalah setiap lahan terbuka yang ditumbuhi rumput atau pepohonan tanpa ada bangunan di atasnya. 1 7. Taman adalah lahan dan jalur hijau yang dipergunakan dan diolah untuk pertamanan. 18.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu. 19.Gerobak Sampah adalah gerobak yang diperuntukkan dalam menunjang kegiatan pemindahan sampah dari penghasil/tempat sampah ke TPS. 20.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang yang nilainya lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. 3
(1)Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan oleh:
a.Setiap orang pada sumbernya;
b.Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
c.Pemerintah Daerah.
(2)Dalam hal masyarakat suatu kawasan belummelakukan pemilahan sampah di sumber sampah, pemilahan dilakukan di UPS dan/ at.au TPA.