Cukupjelas Pasal 4 Ayat (1) Cukupjelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "asas kejelasan tujuan", adalah bahwasetiap pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraanPemerintahan Daerah harus mempunyai tujuan jelas y\nghendak dicapai. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelembagaan atau pejabatpembentuk yang tepaf adalah bahwa setiap jenis produkhukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harusdibuat oleh lembaga /pejabat pembentuk peraturan perundangundanganyang berwenang, peraturan perundangan tersebutdapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat olehlembaga/ pejabat yang tidak berwenang. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kesesuaian antara jenis, hierarkhidan materi muatan", adalah bahwa dalam pembentukan produkhukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harusbenar-benar memperhatikan materi muatan y^g tepat sesuaidengan-jenis dan hierarkhi perundang-undangannya. Hurufd -- • 'Yang dimaksud dengan "asas dapat dilaksanakan", ysi^ b^wasetia]j)"periib6h^ produk hukum dalam penyelenggaraanPemerintahan Daerah hams memperhitungkan efektifitasperaturan penmdang-undangan tersebut di dalam masyarakat,baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kedayagunaan dankehasilgunaan", adalah bahwa setiap produk hukum dalampenyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibuat karena memangbenar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengaturkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kejelasan rumusan", adalah bahwasetiap produk hukum dalam penyelenggaraan PemerintahanDaerah harus memenuhi per^aratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangM, sistematijc% dM.pHihan^k^^ ni :.vj--a-terminc5logi,iserta-bahasa hukumnya jelas^dan mudahdimengerti,isehingga tidak" menimbulkan berbagai macaminterpretasi dalam pelaksanaannya: - - ' Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan", adalah bahwa dalam proses pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas- luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Produk Hukum Daerah. PpcqI S Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "asas pengayoman", adalah bahwa setiapmateri muatan produk hukum dalam penyelenggaraanPemerintahan Daerah harus berflingsi memberikanperlindungan dalam rangka menciptakan ketentramanmasyarakat. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan", adalah bahwasetiap materi muatan produk hukum dalam penyelenggaraanPemerintahan Daerah harus mencerminkan perlindungan danpenghormatan hak-hak azasi manusia serta harkat danmartabat setiap w irga negara dan penduduk daerah secaraproporsional. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan", adalah bahwa setiapmateri muatan produk hukum dalam penyelenggaraanPemerintahan Daerah harus mencerminkan sifat dan watakbangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetapmenjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Huruf d : Yang dimaksud dengan "asas kekeluargaan", adalah bahwasetiap materi muatan -produk hukum.dalam penyelenggaraanPemerintahan-^Daerah harus; mencerminkan musyawarah untukmencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Hiirufe " • - Yang dimaksud dengan "asas kenusantaraan", adalah bahwasetiap materi muatan produk hukum dalam penyelenggara^Pemenlitah'^^, Da^ h^iis {se^ " nleirii^erhitikankepehtingah seluriih wiliyah Haefah''dart rft¥tefi" perundang-undangan yang dibuat di daerahmerupakan bagian dari sistem hukum nasional yangberdasarkan Pancasila. Huruff Yang dimaksud dengan "asas bhinneka tunggal ika", adalahbahwa setiap materi muatan produk hukum dalampenyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisikhusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkutmasalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bemegara. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa setiapmateri muatan produk hukum dalam penyelenggaraanPemerintahan Daerah harus mencerminkan keadilan • secaraproporsipnal bagi setiap wa^a negaratanpa;kecuilri; .n !.:r.- " • •Huruf:h-:u. i.-i- ;ea::-aan "^udahdiniengerii.Hsehiugga.^idaK . _••• • Yang dimaksud dengan "asas kesamaari'kedudukan dalamhiikum dan-pemefiritahah" adalah bahwa setiap materi muatanproduk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerahtidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakanberdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras,golongan, gender, atau status sosial. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas ketertiban dan kepastian hukum"adalah bahwa setiap materi muatan produk hukum dalampenyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus hukum. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan, keserasian, dankeselarasan" adalah bahwa setiap materi muatan produk hukumdalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harusmencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasanantara kepentingan individu dan masyarakat dengankepentingan bangsa dan negara. Ayat (2) Cukup jelas