(1)Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2)Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara
(3)Daerah adalah Kabupaten Halmahera Tengah
(4)Bupati adalah Bupati Halmahera Tengah
(5)Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
(6)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di sebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
(7)Kecamatan adalah wilayah keija camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.
(8)Desa :adalah, kesatuan masyarakat hulgim yang-memiliki-jbatas-Batas wilayah yang berwenang untaik mengatur dan men^rus kepentingan masyelrakat setenipat, berda_sark^ as^ lisul daii' ada;t istiaHSt sbtempat yane diakilli'clSi^dihomati 'dalam sistem Pemeriritah'^'Kegara Kesatuan X,( '.-.v-v' T'b • rJiLir RepubUk Indqm^sia d^ ber^da di Kabi^p.at^Q.H^ipij^^l^^ ":;:V
(9)Pemerintahan Desa adalah penyelenggaran urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatxir dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(10)Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelengaraan pemerintahan desa.
(11)Peraturan Desa adalah peraturan perundangan-undangan yang dibuat - - oleh BPD bersama kepala Desa, berkedudukan- huku ?=7r ;-p6ratur^ desa, bersifat mengatur dalam-pelaks^aan-peralur^^desa.
(12)Anggaran .Pendapatah dari-Bel^ja Daei-ah-y^g APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
(13)Dana Perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah;
(14)Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa adalah dana yang bersumber dari Penerimaan APBD yang dialokasikan kepada Desa;
(15)Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asU Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah;
(16)Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat; •(l-7)Dana Alokasi Umum Desa yang selanjutnya'-disingkat-DAU-Besa-adalah ' jdana bantuan Pemerintah Kabupaten kepada desa yang'bersumber dari iii^u->|Dagian:perblehan pajak daerah, bagian perolehah.retribusi daieral;i;-:C Jis^.^a perimbarig^ keuang^ pii^ (laef^''- y^g diE&ima ;^eiifermtali^ yang daalb1ca^ilfiin"H6"hg^\4uju^ pemerataan kemampuan keuangan desa untuk membiayai kebutuhannya;
(19)Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah ' dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja.Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus;
(20)Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
(21)Barang milik Desa adalah kekayaan milik Desa barang bergerak dan ''^ 'barahg tidak bergerak; ' - , ^ ' r.-y:—
(22)Ketiangan desa adalah semua hak d^ kewajiba^^desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan "desa"^ yang "dap^V^nilm defig^ tiang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
(23)Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
(24)Pengelolaan Keuangan Desa adalah seluruh kegiatan yang meliputi : ban dan pengawasan keuangan desa yang dilaksanakan oleh kepala desa sebagai pemegang kekuasaan dan dibantu oleh perangkat desa.