1.Pemerintah Pu^t -yang selarijutnya---disebutrrPemeri®:^iba^^ Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Provinsi adalah Provinsi Maluku Utara;
3.Daerah adalah Kabupaten Halmahera Tengah;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah;
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah;
6.Bupati adalah Bupati Halmahera Tengah;
7.Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, SeKretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau sebutan lain, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah;
8.Setiap orang adalah orang perseorangan atau Badan;
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meUputi Perseroan Terbatas, Persero^ Komanditer, Perseroan lainttya, Bad^ Us^a N^gara:^i(BUMNy Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan d^am bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial politik atau Organisasi Lainnya, Lembaga dan Bentuk Badan Lainnya, termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan Bentuk Usaha Tetap;
10.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya, yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau axr serta di atas permukaan air, kecuali . . -Jalan'^Rerdan jalan J^abel;--.x-.v-koLj;: > ... i.
11.Bangunan adalah rkonstruksi iteknikiy^g dit^am—afau Fdilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel;
12.Bangunan Gedung adalah Wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melalaikan kegiatannya, baik untuk hunian/tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus;
13.Bangunan Gedung Permanen adalah Bangunan Gedung yang karena . fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 10 (sepuluh) tahun;
14.Bangunan Gedung Semi Permanen adalah bangunan Gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 5 (lima) cahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahim. BABU ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BagianKesatu \... .. -L, _ ^ - -1" 't • -• - Peraturan Daerah ini berasaskan;