1.Daerah adalah Kabupaten Halmahera Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Halmahera Tengah dan Perangkat Daerah sebagai luisur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Kepala Daerah adalah Bupati Halmahera Tengah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah dafef^MS?-"j'E3/5:I'::/i;/2004 :T^hi:r, 900•'^ rr.r.-r.-^
6.Rokok adalah hasil olahan tembakau texbungkus termasuk cerutu atau bentiik l^ifm^a yang. dihasilkan :dari._t^M^.; Nfcotiawa tobacum, Nicotiana rustica dsui spesies lairniyaiatautsintetisnya yang mengandung nikotin, tar dari zat adiktif.deng^iateUlt^ bahan t^bah^. 7;": Merokok adalafrkeffifekrDmemBSk^'ld^iaSu roibk.^ ' •; '''
8.Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok namum terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok.
9.Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
10.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun _ rehabilitatif y^g . .dHe^ Pemerintah, pemerintah daer^, dan/atau masyaiiat^:; ,
11.Tempat proses belajaf mengaj^"^iiffi te^^ berlangsungnya kegiatan belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, tempat kursus,TPA/TPSQ, termasuk ruang perpustakaan, ruang praktek atau laboratorium, museum dan sejenisnya.
12.Tempat Ibadah adalah sarana untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti mesjid, mushalia, gereja, kapel, pura, wihara, identeng dan tempat ibadah lainnya.
13.Tempat anak bermain adalah tempat yang diperuntukkaii untuk kegiatan anak-anak seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, tempat bermain anak-anak dan lainnya.
14.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
15.Tempat Keija adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga keija bekeija, atau yang sering dimasuki tenaga keija untuk keperluan suatu usaha.
16.Tempat umum adalah sarana yang dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk berbagai kegiatan. --^'7 i:fe7v-Pimpih^u: d^/ataii pen^ggungjawab adal^ seseofang yang mempimyai tugas wewenang sebagai pimpinan dan/atau penanggungjawah.a;t^ sebuah teinpat•atau^ruangan. kegiatan
18.Satuan Keijal -Per^gkat Daer^ yang selanjutnya disebut SKPD adalah .. Unit Kerja Pemerintah,; Daer^. ^mempunyai tugas mehgelola BABII ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP