menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Upacara Pada Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Halmahera Tengah. Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3420);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera' \ Selatan, Kabupaten Kepualu^ Sula, •Kabupaten Halmahera- Timur -dan Kota, Tidore^ Kepualauan di Propinsi Maluku Utara;
4.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5166);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan . Lembaran Negara Republik - "-- IfidonesiaNoinor 5233); - -C- . 6: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ap^atur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahim 2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
8.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1633);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing(Lembaran Negara RepubHk Indonesia Tahun 1958 Nomor 69,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1634);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan (Lembaran Negara - jiirRepublik IridonesiaT^un 1958 Nomoiti TO, Tamb^an .;;.biI^mbarari-Negara.^Republik Indonesia Nonior l&5);re};,
11.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1636);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1637);
13.Peratur^ Pemerint^ Nomor 30 Tahun 1959 tentang • TaridaKehonnalanSalya LencanaPembangunan (Lembaran Neg^aRepublik Indonesia Tahun- -HL959 -Npmorr - 30, • TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1795);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3432);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
16.Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 19 Tahun 2010 tentangTata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubemur Sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Tahun 2010Nomor 25, Tambahan LembaranNegara Nomor Nomor 5107), sebagaimana telah diubah . dejagan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 23 Tahun2011; .1:7; Peraturan Menteri Dalain Negeri Nombt, 35-:T^unf2013 -- ^•ritent^g Tata C^a: Pel^tikan^iKepala/paer^ d^/atau Waldl Kepala Daerah. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH dan BUPATI HALMAHERA TENGAH MEMUTUSKAN; Menetapkan: PERATURAN DAERAH KABUPATEaV HALMAHERA TENGAH TENTANG TATA UPACARA PADA PERINGATAN HARI ULANGTAHUN KABUPATEN HALMAHE^TENGiffl.^^^'^'''^' " """• • BABI , KETENTUAN UMUM