1.Daerah adalah Kabupaten Halmahera Tengah;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah;
3.Bupati adalah Bupati Halmahera Tengah;
4.Dmas Tala ICwLo. Jem Kcucis>uicui ctdalah Diiias Tala Kota dan Kebersihan Kota WedaKabupaten Halmahera Tengah;
5.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat;
6.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampa spesifik;
7.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial,kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas-umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya; ' a.. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat; konsentrasi; Dan/atau volumenya meirierlukan pengelolaan khusus;'
9.Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk master, apartemen, kondominium, asrama dan sejenisnya;
10.Kawas^ komersial adsdah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang;
11.Kawasan indusrti adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang;
12.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskia nasional; —-
13.Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keraanjang sampah;
14.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan, dan penanganan sampah;
15.Tempat penampungan sementara, yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengelolaan sampah terpadu;
16.Tempat pengelolaan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah;
17.Tempat pemrosesan akhir, yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia lingkungan;
18.Tempat Pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnyan disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan, pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan; 10 Q+oe«lTT»-> •->••••*'> .-«»-« tm-nrt col COA ^ <4 ^ 1 dari pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk daerah yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah;
20.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negative yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah ditempat pemrosesan akhir sampah; ^21. Orang adalah orang perseorangan, sekelompok orang, dan/atau badan " -Hukuni; - • .
22.Produsen adalah pelaku usaha yang rriemroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam; BAB 11 RUANG LINGKUP, ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 - Ruang lingkup pengelolaan s.ampah dalam Peraturan Daerah ini, terdiri atas :