Dalam rangka pembinaan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pemerintah Daerah berkewajiban mewiijudkan, menumbulikan, mengembangankan dan meningkatkan kesadaran, tanggung jawab dan kemitraan semua pihak balk pejat Pemerintah Daerah, swasta / pengusalia dan masyarakat dalam pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian tanaman dan Ruang Terbuka Hijau; . - Pasal 10 . . (!)• Guna pengendalian, pemanfaatan Ruang terbuka Hijau, setiap usaha atau kegiatan oleh dan / atau kepentingan perorangan atau badan yang memakai lokasi Ruang Terbuka Hijau tidak boleh menyimpang dari fungsinya dan harus memperoleh izin dari Kepala Daerali atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(2)Dalam Surat Izin sebagaimana dimaksud paa ayat (1) harus dicantumkan persyaratab dab kewajiban untuk melakukan pengendalian dan pelestarian Ruang Terbuka Hijau dan dapat ditambah persyaratan lain yang ditetapkan oleh Keiapa Daerali; /")\ 4 - j: 1 J J- /iN j_— . . . i.i.M. 1--.;.-^ .»-i. ivciCiiiuaiL uiiimivsuu pai.ia ajrai ajrui uivciapfkcui icuiii lOJijui uicil Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.