1.• Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden . Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negaxa Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Halmahera Tengah.
3.Bupati adalah Bupati Halmahera Tengah.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD ad^ah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
6.Sekretaris daerah adalah sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah selaku.pengelola bareing miUk daerah.
7.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah" dan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan di Hngkungan pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
10.Barang milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lalnnya yang sah.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Pengelola Barang milik daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengeioiaan aarang Milik uaerah.
13.Pembantu pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut pembsintu pengelola adalah pejabat/unit yang bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan Pengeioiaan Barang MiHk Daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
14.Pengguna barang milik daerah selanjutnya disebut pengguna adalah pejabat pemegang kewenagan penggunaan Barang Milik Daerah.
15.Kuasa pengguna barang milik daerah adalah kepala satuan keija atau pejabat yang ditUnjuk oleh pengguna-untuk menggunakan bar^g nuHk daerah yang berada dalam penguasaahnya.. - : " - .
16.Penyimpanan barang milik dae^rah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang.
17.Pengurus barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaiari yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah/unit kerja.
18.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah selaku pengguna barang.
19.Unit Keija adalah bagian SKPD selaku kuasa pengguna barang.
20.Rumah Dinas Daerah adalah rumah yang dimiUki oleh Pemerintah Daerah yang ditempati oleh pejabat tertentu atau Pegawai Negeri Sipil.
21.Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang beijalan sebagai^ dasar d^arri melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan datang. 22.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa.
23.Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang milik daerah dari gudang ke unit keija pemakai.
24.Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dal£im keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
25.Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
26.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.
27.Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Keija Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk sewa, pinjam pakai, keijasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan.
28.sewa adaiah pemaniaatan barang milik daerah oien pmak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
29.Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkarx kembali kepada pengelola.
30.Keijasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaari daerah bukan pajak/pendapatan daerah" dan sumber pembiayaaij-lainnya.. • ' ' ' 3 L Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya .diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
32.Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
33.Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari - daft^ b^ang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna
46.Daftar barang kuasa pengguna yang seleinjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna.
47.Daftar HasU Pengadaan yang selanjutnya disingkat DHP adalah daftrar yang memuat hasil pengadaan.
48.Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rimiah dinas, kendaraan dinas dan lain- lain barang yang memerlukan standarisasi.
49.Standarisasi harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu. BAB n ASAS, JVIAKSUD DAN TUJUAN