Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap , orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. u xdHlah ' j^QkunigiL , • - —' '-i ""tV'i- — Diundangkan di Weda Pada Tanggal 19 April 2016 Ditetapkan di WEDA Pada Tanggal 3 Februari 2016 BUPATIrH^MAHERA TENGAH, » - ^ M.AL YASm ALI SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HAL]»AHERA TENGAH, LBMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2016 NOMOR 7 PBNJELASAir ATAS PBRATURAN DABRAH KABT7PATEN HALMAHERA TENGAH PROVINSI MALITKU UTARA NOMOR 8 TAHUN 2016: TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUlf 2005 - 2025
1.Penjelasan Umum : Kabupaten Halmahera Tengah yang secara administrasi wilayah terdiri dari 10 kecamatan, memiliki luas wilayah sebesar 8.381,48 . kilometer persegi, yang terdiri dari luas daratan 2.276,83 kilometer ; persegi (27 perseri)-dari. liias lautan 6.104,65^ .kilometer persegi (73 persen). Secara geografis Kabupaten Halmahera feng^ memiliki batas- batas wilayah sebagai berikut:
a.Disebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Halmahera Timur Han Teluk Buli, Provinsi Maluku Utara;
b.Disebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
c.Disebelah timur berbatasan dengan Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
d.Disebelah barat berbatasan dengan Provinsi Papua Barat. Walaupun secara geografi wilayah Kabupaten Halmahera Tengah terdiri dari pulau/kepulauan, namun mempunyai satu tujuan dan satu cita-cita bemegara sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk melaksanakan dan mencapai satu tujuan dan satu cita-cita tersebut diperlukan suatu rencana yang dapat merumuskan secara lebih konkrit mengenai pencapaian dari tujuan bemegara tersebut. Sesuai dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah telah melakukan penyempumaan terhadap dokumen RPJPD yang menganut paradigma perencanaan yang visioner, dengan target utama mendorong terwujudnya Visi yaitu "Meumjudkan K€tbupaten Halmahera Tengah Yang Mqju, Sejahtera Dan Mandiri Yang Bertuwpu Pada Pengethbangan Potensi Bahari Dan Kepulcauat** pada tahun 2025 sebagai tahun terakhir periodesasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Periodesasi RPJPD ini adalah 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025 terbagi kedalam tahap-tahap perencanaan pembangunan _ dalam periodesasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan yang dituangkan dalam RPJMD. Sejak tahun 2008, dokumen RPJPD ini telah dijadikan sebagai pedoman penyusunan dokumen RPJMD, yaitu tahun 2008 telah dijadikan landasan untuk menyusun dokumen RPJMD Tahun 2008-2012. Tahun 2012 dijadikan acuan untuk menyusun dokumen RPJMDTahun 2012-2017 dan pada tahun 2017 seiring dengan akan dilaksanakannya Pemilukada juga akan dijadikan sebagai -pedoman untuk Bupati terpilih dalam menyusun dokumen RPJMD Tahun 2017-2022. Dokumen RPJPD selain digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dokumen RPJMD, juga dijadikan acuan dalam perumusan visi, misi dan program Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh ; rakyat yang memuat ar^ kebijakan keuangan ^daerah, strate^ pembangunan daer^, kebijakan umum, program Perangkat Daerah lintas Perangkat Daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana keija • dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Selanjutnya dokumen RPJMD dijabarkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi nicisyRTpicat. Sebagai upaya menjaga kesinambungan pembangunan dan i|rmenghindari kekospng^ dalam perumusan kebijakan, serta ::^epenyusunan rencana:p^mbangunan daerah, Kepala Daerah yang sedang'-- : memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPED) pada tahun pertama periode Pemerintahan Kepala • Daerah berikutnya, yaitu pada tahun 2018. Namun demikian, Kepala Daerah terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempumakan RKPD dan APBD pada tahun pertama pemerintahannya yaitu tahun 2018 melalui mekanisme perubahan APBD (APBD-P) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan adanya kewenangan untuk menyusun RKPD dan RAPBD sebagaimana dimaksud, maka jangka waktu keseluruhan RPJPD adalah tahun 2005-2025. ^ Periodesasi RPJPD inl sesuai dengan periodesasi RPJP yaitu Tahun p —2005 sampai dengan tahun 2025. Sedangkan periodisasi RPJMD tidak harus mengikuti periodisasi RPJMN kare^a pel^sanaan Pemilihan tcihiKepalao Daepah ^ktidak; jdilaksanakan^ ;separaclabersamaan!-jde:ngan perepelaksanaanipeiriilihan Presiden. Hal ini sejalan dengan . amanat dalam peniUndan^IindangiNomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanvDaerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Pen3aisunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yang menetapkan, bahwa Kepala Daerah terplih paling lambat 6 (bulan) bulan setelah dilantik wajib menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2005-2025 bertujuan, ajitara laia : . a. Menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan balk Pemerintah daerah, masyarakat dan stake holder dalam penyelenggaraan r£:->a.:Pejme^tahan.:Daerah,serta ppnyusunan RPJMD.; yang^memua^Visi, pi;ino5Mjsii.idan.:program-:calon Kepala Daerah;rdan iWaldfelKepalasDaerah terpHh;---- .
b.Terciptanya konsistensi, sinkronisasi dan sinergi, serta keselarasan baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan daerah, maupun antara pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten;
c.Sebagai landasan agar terjadi keserasian, konsistensi dan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, pembinaan dan pengawasan; H infitrTimA-n dp.l.arn pengcndp.lian pcmanfaatazi secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan
e.Mendorong terwujudnya peran serta dan partisipasi masyarakat secara -optimal dalam pengendalian, pengawasan pelaksanaan pembangunan. Dokumen RPJPD yang diwujudkan dalam sasaran pokok dan arah kebijakansebagai penjabaran dari Visi dan Misi Pemerintahan Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh Pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah. Visi bennaksud memperdayagunakan secara efektif, efisien dan sinergis semua modal dasar yang diiruliki oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk mengelola dan menyelesaikan permasalahan pembangunan jangka panjang atas dasar amanat pembangunan menurut Pembukaan UUD 1945. Visi Pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah selain sebagai inspirasi dari cita-cita dan mimpi masyarakat, juga dalam perumusannya secara struktural menjabarkan — Visi-pembangunan nasional.Berdasarkan hal tersebut,maka rumusan -' ''irnisrpemb^gunari Kabupaten Halinahera Tengah, meliputi ;• ^ -
1..Mewujudkan Sumberdaya Manusia Berkualitas dan Kehidupan r-;-. ll>.pcUcSosi^':Yahg,D"amai. -• :v. ;-. rt uci-.^^bui HiSseir^aanly^ewujudkan Perekononiian Daerah Yang:^anggutLdan:Berdaya Pada Potensi Bahari daniKepulkuarip- nh,
3.Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Bersih dan Demokratis; dan
4.Mewujudkan Kabupaten Halmahera Tengah Sebagai Daerah Otonom Yang Mandiri. Tahapan dan tatacara penyusunan dokumen RPJPD mengacu pada RPJPN yang perumusannya disesuaikan dengan karakteristik dan potensi daerah. Selarijutnya RPJPD dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMD. Mengingat RPJPN menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD, maka Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menyiapkan rancangan RPJPD yang dibahas secara komprehensip dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda).Rancangan RPJPD hasil Musrenbangda F.'dikonsxiltasikan dengan ..Gubemur.,. Maluku. JJ-t^aiirsebag^ i:.:^yaldl >;pemerintah •pusat untuk meiidapatkan- kbrek'si ag^.fselaras^bersinergi " "~dan'konsisten dengan dokumen RPJPD provinsi dan nasional. Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Halmahera Tengah 2005-2025 terdiri dari 5 Bab dan 7 Pasal yang mengatur mengenai pengertian-pengertian, muatan RPJPD, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD dan ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap RPJPD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2005-2025, serta lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah tentang RPJPD 2005-2025 yang berlsi Misi 4an arah P0mbsr*'*ii*ian Ja'^g^a taVm-n 2025. IL PENJELASAN PASAL DEMI PASAL :