Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Keija Dinas-Dinas Daerah, yang terdiri dari: 1) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; 2) Dinas Kesehatan; 3) Dinas Perhubungan, Komimikasi dan Informatika; 4) Dinas Perkebunan; 5) Dinas Pekeijaan Umum d^ Pemm : ^ j- \ 6) Dinas Pertambangan'dan Energi;' : 7) Dinas Sosial, Tenaga Keija dan Transmigrasi; 8) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,. .Usaha.cKecil Menengah dan. Penanaman Modal; , CV 9) Din^^Pertarii^ dan^Petejm ;qj 4i--.TfiTuii 2007 10) Dinas Keiautan dan Perikahan; _..' 11) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif; 12) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 13) Dinas Kehutanan; 14) Dinas Pendapatan dan Pelayanan Perizinan Terpadu -15) Dinas Kebersihan dan Tata Kota.
2.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga terdiri atas :
1.Kepala Dinas
2.Sekretariat, membawahi:
a.Sub bagian Program, Data dan Pelaporan;
b.Sub bagian Umum dan Kepegawaian; dan
c.Sub Bagian Keuangan.
3.Bidang Pendidikan Dasar, membawahi:
a.Seksi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Luar biasa (SLB);
b.Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP); dan
c.Seksi Taman Kanak-Kanak, Pendidikan Non Formal dan Informal (TK dan PNFI).
4.Bidang Pendidikan Menengah, membawahi :
a.Seksi Sekolah Menengah Atas (SMA); dan
b.Seksi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
5.Bidang Pemuda dan Olahraga, membawahi:
a.Seksi Pemuda; dan
b.Seksi olahraga.
6.Kelompok Jabatan Fungsional
7.Unit Pelaksana Teknis Dinas.
(2)Bagan susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga sebagaimana tersebut pada ayat (1) tercantum dalam lampiran 1 (satu): yang merupakan bagiaii tidak terpisahk^ d^i Peraturan Daei-ah ini.
3.Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Susunan Organisasi Dinas Pekeijaan Umum dan Perumahan terdiri atas :
1.Kepala Dinas.
2.Sekretariat, membawahi:
a.Sub Bagian Program, Data dan Pelaporan;
b.Sub Bagian umum dan Kepegawaian; dan
c.Sub Bagian Keuangan.
3.Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air, membawahi:
a.Seksi Pembangunan, Peningkatan dan Pemelihareian Jalan dan Jembatan; dan
b.Seksi Sumber Daya Air dan Perlindungan Pantai.
4.Bidang Perumah^-d^Permuld^ merqbaw^ . . ' -
a.Seksi Peruni^^fd^ Perinuld^^;:^^
b.Seksi Penyehktan Lingkurigan dan Air Bersih.
5.Bidang Penataan Ruang dan Gedung, membawahi:
a.Seksi Penataan Ruang dan Pertamanan; dan
b.Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Gedung.
6.Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan Laboratorium, membawahi:
a.Seksi Bina Jasa Konstruksi; dan
b.Seksi Peralatan dan Laboratorium.
7.Kelompok labatan Fungsional
8.Unit Pelaksana Teknis Dinas.
(2)Bagan susunan Organisasi Dinas Pekeijaan Umum dan Perumahan sebagaimana tersebut pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran V (lima) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
4.Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: