1.Daerah adalah Kabupaten Halmahera Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
3.• Biipati adalah Bupati Halmahera Tengah.
4.DeWkii'Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dew^ Perwakilari Ral^at Daerah Kabup^ten Halmahera Tengah.
5.- Keeamatan adalah wilayah keija camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Haltn^era Tengah. \6: • Eiesa 'S&al^ desa dan desa adat ateu yang disebut dengan nama .lain, -^•ytotftfiVa.^iSebut-Desa/adalah kesalutomasyarakat hukum :v-f-„.:rfy:=-i^%--batas ^wilayah"^y^g-"&erwenan^-tintuic^inengatur -darr' mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan- masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Pengelolaan Keuangan Desa adalah seluruh kegiatan yang meliputi : Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, P.elaporan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Desa yang dilaksanakan pleh Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan dan dibantu oleh perangkat Desa.
10.i^j^ai^-'Pehdapat^'dan. Belaiiija'Desa selaryutnya disingkat APBDesa keu^gah tahunan pemerintahan DesaT -
11.Aset Desa adalah kekayaan milik desa yang berasal dari kekayaan ash Desa, Anggaran Pendapatan Belanja Desa, atau perolehan hak lainnya yang sah.
12.Kekayaan Milik Desa adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak.
13.Pengelolaan Kekayaan Milik Desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, kodefikasi, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan miUk desa yang dilaksanakan oleh Kepala Desa sebagai pemegflTiff keVi saari dibsnhi nifVi pprnncxirai-n#»<sc>
14.Dana Perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
15.Dana Desa yang selanjutnya disingkat DD adalah Dana Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pemebinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
16.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Kabupaten dala-n Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi dana Alokasi Khusus.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan enam tahun.
18.Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPTDes) atau yang disebut Rencana Rvp='I^elj'a''-^Perherirttah '' Desa •• pKPDes) adalah penjabaran dari Rencana . Pembangunan.Jangka Menengah. Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 1 -, (satu) tahun.
19.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan „, -usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang JOcj;idipisahkan guna mengelola a^t, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk ^sdcir^jgbes^^esamya kesejahteraan masyarakat Desa. •' i BAB n PBNYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
(1)Kepala desa atau sebutan lain dibantu oleh perangkat desa atau sebutan lain;
(2)Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. i _ . Ba^an Kedua An^^v-vr. * • ^ .. . Wewenang-Kepala Desa .- t -• 3
(1)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang;
a.Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
c.Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d.Mcnetapl.an Peraturan Dasrah;
e.Menetapkan Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f.Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
g.Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
h.Membina dan meningkatkan Perekonomlan Desa serta Mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besamya kemakmuran masyarakat Desa;
i.Mengembangkan Sumber Pendapatan Desa;
j.Mengusulkan dan Menerima Pelimpahan sebagian Kekayaan Negara guna meningkatkan Kesejahteraan masyarakat Desa;
k.Mengembangkan kehidupan social budaya masyarakat Desa;
1.Memanfaatkan teknologi tepat guna; m.Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n.Mewakili Desa di dalam dan di luar Pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan » ?. *•••- y.zv'^o. Melaksan^an'^wewen^g'.laih yang'-'sesuai-'dengan keterituan-^peraturan •r^.perundang-undangan. • _ -- Kak dan Kewajiban Kepala Desa , Pasal 4 Pasal 2,. Kepala Desa rh^f
(1)Mengusulkan stxuktur organisasi dan tata keija Pemerintah Desa;
(2)Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
(3)Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta' mendapatjaminan kesehatan;
(4)Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
(5)Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.