1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disei^ut pemerintah, adaitui Presiden RepUblik Indonesia yang memegang kekuasaaii pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimai ifi dimaksud dalam Undang-Undang Dasar ReDuoiik Indonesia tanun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat paeran Kabupaten Halmahera Tengah sebagai unsur penyelenggcaii Pemerintah Daerah
3.Kepala Daerah adalah Bupati Halmahera Tenean.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang seiamutnya disebut DPPC) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmanc:;; Tengah.
5.Daerah adalah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
6.Daerah otonom yang selanjutnya disebut ciaerah adalah kesaiu.- r masyarakat hukum yang mempunyai bacas-Datas wuayati yaioi berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat menurnt t>rakarsa sennn- berdasarkan aspirasi masyeirakat dalam sisrem i-iegara Kesaii-ai Indoneia.
7.Keuangan Daerah adalah semua hak dan ke^vaiiban daerah daiaxn rangka penyelengaraan pemerintahan daeran yang dapat dimiai dengan uang termasuk- didalamnya segaia oentuk kekayaan yajia berhubungan dengan hak dan kewajiban daeran lersebut.
8.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseiuruhan kegiatan va s meliputi perencanaan, pelaksanaan, penaiausahaan, pengawas£! . pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaiig seianjutnya disebur; APED adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yane dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPPP dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh DPRC dengan persetujuan bersama Bupati.
11.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang seianiutnya disebut PPI I: . adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yane selanjutnya disebut Kepala SKPKD yang mempunyai mgc:,s- melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendah&a e Umum Daerah.
12.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasiias bendahara umurr; daerah.
13.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa uniuk melaksanaKar; tugas bendahara umum daerah.
14.Satuan Keija Perangkat Daerah 3'ang seianiutnya disebut SK:-'Z adalah perangkat daerah pada pemerintah aaerah selaku penggu ac. anggaran barang.
15.Unit Keija adalah bagian dari SKPD yang meiaksanakan satu a\ beberapa program.
16.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang seianiutnya disebut PPT'lv adalah pejabat pada Unit Kerja SKPD yang me[aksanai<an satu ac -1 beberapa kegiatan dari suatu program 5;esuai dengan bidas/.. tugasnya,
17.Pengguna Anggaran adalah Pejabat pernegang kewenanear. penggunaan anggaran untuk melaksanakan nigas pokok dan fun SKPD yang dipimpinnya.
18.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat var e diberi kuasa un - • melaksanakan kewen'angan pengguna anggaran daiai. melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
19.Pengguna Barang adalah pejabat peinegang kewenar,; : penggunaan barang miltk daerah.
20.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk :nenampung seiun:r: penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeiuaran daerah.
21.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekemng tempat menyimran uang daerah yang ditentukan oleh Keoaia Daerah unx,,.. menampung seluruh penerimaan Daerah can digunakan un:,La. membayar seluruh pengeiuaran Daerah pada Bank yang ditetapkan
22.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsionai yang ditum ,iK untuk menerima, menyimpan, menyetorkan. menatausahakan ciaii mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rang: a pelaksanaan APBD pada SKPD.
23.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsionai yang dituni .-v untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan aar mempertanggungjawabkan uang untUk keperiuan belanja daera : dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
24.Penerima^ Daer^ adalah uang yang masuic cialam kas daeraii.
25.pengeluaran daerah adalah uang yang keluar Qari kas daerah.
26.Pendepatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diai r, sebagai nilai kekayaan bersih.
27.belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang dial : sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
28.surplus anggaran daerah adalah seHsih lebih antara pendapatii; daerah dan belanja daerah.
29.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurans antara pendaparsi daerah dan belanja daerah.
30.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu diba\ ai kembaH dan/atau pengeluaran yang akan cuierima kembaii, bcLii<. pada tahun aggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-taiiiin anggaran berikutnya.
31.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang seianmtnya disebut SILPA adalah selisih lebih reaUsasi penerimaan dan pengeluaran anggaraxi selama satu periode pelaporan.
32.Pinjaman Daerah adalah semua transaxsi yang mengakibatKar daerah menerima sejumlah uang atau menerima mamaat yaiie bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajibf r untuk membayar kembaU.
33.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekat penganggaran berdasarkan kebijakan, aengan pengambiia keputusan terhadap kebijakan tersebut dilalaikan dalam perspeKo:" lebih dari satu tahun anggaran dengan mempertimbangKan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tariL-r berikutnya yang dituangkan dalam prakiraari iiaiu.
34.PraMraan Maju (forward estimate) adalah peraimnean kebutunEj: dana xintuk tahun anggaran berikutnyp dan tahun yai i; direncanakan guna memastikan kesinaini; ingan program . ^ kegiatan yang telah disetujui dan meniani dasar penyusi3n.-.r anggaran tahun berikutnya.
35.Kineija adalah keluaran/hasH dari kegiatan / program yang aKan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggars dengan kuantitas dan kualitas terukur.
35.Penganggaran Terpadu adalah penyusun?;;. rencana keuanc: tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuK seluruh je:: c}-ri ,r; belanja guna melaksanakan kegiatan oemermtahan yKiifi didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi aiokasi dana.
37.Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintanan ai bidang teriei -u yang dilaksanakan dalam rangka mencapai rajuan pembanguiie ri nasional.
38.Program adalah penjabaran kebijakan SKPD daiam bentuk up.r n yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan aenggunakan sum us daya yang disediakan untuk mencapai hasn yaiig terukur seE^iai dengan misi SKPD.
39.Kegiatana adalah bagian dari program yang ailaksanakan oieh s,. atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai baaian dari pencapa bji sasaran terukur pada suatu program dan teriiri dari sekumnu i r; tindakan pengarahan sumber daya baik yang berupa persona! (sumber daya manusia), barang modal lermasuk perlatan can teknologi, dana, atau kombinasi dari beberana atau keemua jeni;} siimber daya tersebut sebagai masukan iiriDim untuk menghasiii: ::ai keluaran {output] dalam bentuk barang/jasa.
40.Sasaran (target) adalah hasil yang diharapRan dari suatu progr:!ni atau keluaran yang diharapkan dari suatu ivegiatan.
41.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oieh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukuns pencapaian sasar pi: dan tujuan program dan kebijakan.
42.HasU (outcome) adalah segala sesuatu vang mencerminkai! berfungsinya keluaran dari kegiatankegiatan aaiam satu program.
43.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah vang selaniuTp- disingkat RPJMD adalah dokumen perencaraan untuk periocii.: (Uma) tahun.
44.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah vans selanjutnya dise; c Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPDl aaaiah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satui tanun.
45.Rencana Keija dan Anggaran SKPD yana seiamutnya disinsi;;H RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan ciaii oensanggaran vbva:. berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperiukaii untuk melaksanankannya.
46.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya aisingkat KUA adaian dokumen yang memuat kebijakan bidang penaapatan, belania oBn pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 fsacu! tahun.
47.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disebni; PPAS adalah rancangan program prioritas aan natokan na^Bs maksimal anggaran yang diberikan kepaaa SKPD untuk serap program sebagai acuan dalam penyusunan RK/\-SKPD.
48.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang seianiutnya disingkac DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja a an pembiayaan yang digunakan sebagai dasar peiaksanaan perubanan anggaran oieh pengguna anggaran.
49.Surat Permintaan Pembayaran yang seianaitnya disingkat adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejaoat yang bertanggmig jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeiuaran unij is mengajukan permintaan pembayaran.
50.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya oisingkat SPM adaiaii dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh penggune anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D aias beban pengeiuaran DPA-SKPD.
51.Surat Perintah Membayar Langsung yang seianiutnya disingi,.a'; SPM-LS adalah dokumen yang diterbirkan oieh penggu ? anggaran/kuasa pengguna anggaran untui-i p-eneroitan SP2D ai.a;:. beban pengeiuaran DPA-SKPD kepada pihak ]:etiga.
52.Surat Perintah Membayar Langsung yane seiamutnya disine; \ SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oieh penggUMr anggaran/kuasa pengguna anggaran untUK oenerDitan SP2D ai. beban pengeiuaran DPA-SKPD kepada pihak keciga.
53.Uang Persediaan adalah sejumlah uang lunai vang disediaj, =r untuk satuan kerja dalam melaksahakan vegiatan operasio ! •:. sehari-hari.
54.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang seianjutr: - disingkat SPM-UP adalah dokumen yang aiiernitkan oleh penggu t ^c. anggar^/kuasa pengguna anggaran untuK oenerbitan SP2D ar; ;. beban beban pengeiuaran DPA-SKPD yang ainergunakan sebaa;ai uang persediaan untuk mendanai kegiatnii operasional kan i sehari-hari.
55.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persecuaan yang selaniutr • ?: disingkat SPM-GU adalah dokumen yaag ditei oitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna ^ggaran untuic nenerbitan SP2D aras beban pengeiuaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan uni. !- mengganti uang persediaan yang telah dibeiainakan.
56.Surat Perintah Membayar Tambahan Uans Persediaan yare selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkai; oleh pengguna anggaran/kuasa penegsana anagaran unr : penerbitan SP2D atas beban pengeiuaran DPA-SKPD, karenti kebutuhan dananya melebihi dari jurxiian batas pagu uany persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengaii Keientuan.
57.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepaca pemerintah daerah dan/atau hak pemeruitan daerah yang dawar. dinilai dengan uang sebagai akibat perjaniia^n atau akibat iainr ; berdasarkan peratiiran perundang-undan^an atau akibat lainr- yang sah.
58.Barang Milik daerah adalah semua barana yang dibeli a.tai! diperoleh atas beban APBD atau berasai a an perolehan iaim:; -, a yang syah.
59.Utang Daerah adalah jumlah uang yang w ajib dibayar pemermiaii daerah dan/atau kewajiban pemerintah aaf-nn yang dapat am V: 8 L. ^.i> ... •'• --- i-•; t dengan uang berdasarkan peraturan r'erundang-undangs r perjanjian atau berdasarkan sebab lainnya vans sah.
60.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkaii untuk menampuiie kebutuhan yang memerlukan dana relative besar yang tidak daijai; dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
61.Sistem Pengendalian Intern Keuangan Daefan merupakan suarJ proses yang berkesinambungan yang oilakukan Oi , ' lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas cian fungsi melakuica.Tn pengendalian melalui audit dan evaluasi, ufituk menjamin atiii pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan aaerah sesuai dengi-_r. rencana dan peraturan perundang-undangan. ' 62. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang., surat berharga aan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuaia ri melawan hukum baik disengaja maupun lalai.
63.Badan Layanan Umum Daerah yang seiamumya disingkat BLU~ adalah SKPD/Unit kerja pada SKPD di iingKungan pemerinrax. daerah yang dibentuk untuk memberikan peiayanan kepac s masyarakat berupa penyediaan barang dan/axau iasa yang diiua tanpa mengutamakan mencari keuntungan agin dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi ctan produktintas.
64.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya aismgkat SPD adaiar: dokumen yang menyatakan tersedianya deuia untuk melaksanaicai:. kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
65.Investasi adalah penggunaan aset untuk nemiDeroieh manif r ekonomis seperti bunga, deviden, royalti,. .aaiuaai sosial dan/aL-u manfaat lainnya sehingga dapat meningKiatkan kemampu?: pemerintah dalam rangka peiayanan masyara Kat. BAGIANKEDUA RUANG LINGKUP DAN ASAS UIWUM Ruang Lingkup