(1)Daerah adalah Kabupaten Halmahera Tengah.
(2)Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
(3)Bupati adalah Bupati Kabupaten Halmahera Tengah.
(4)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
(5)Desaadalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang benvenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6)Kecamatan adalah wilayah kexja camat sebagai perangkat daerah kabupaten Halmahera Tengah
(7)Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, heik asal usul dan adat istiadat Desa.
(8)Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
(9)Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
(10)Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urtisan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ,f. • '"'' .': ••! i-,
(11)Penierintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibaiitu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
(12)Bad^ Perihusj^awaratan Desa atau yang disebvit clengan nama lain adalali lembaiga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggbtemya merupakan wakil dan penduduk Desa berdasarkan keterwakila:n wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
(13)Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan . ,unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strate^s.
(14)Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
(15)Penibangiinan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besamya kesejahteraan masyarakat Desa.
(1)Pembentukan Desa memperhatikan prakarsa masyarakat, dan Pemerint^ daerah kabupaten.
(2)Pratosa masyarakat mengenai pembentukan Desa sebagaimana dimal^sud pada ayat (1) yang sudah dilengkapi dengan persyaratan pembentukan Desa ditandatangani oleh keterwakilan dari semua unsur maSyarakat diusulkan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
(3)Atas usuL prakarsa masyarakat sebagaimtoa dimaksud pada ayat (2), BPD mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh Pemerintah Desa , untuk membahas dan menyepakati usul prakarsa masyarakat mengenai Pembentukan Desa.
(4)Hasil_ musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dij^dikan dasar untuk menyelenggarakan musyawa rah desa.
(5)Hasil mTisyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam kesepakatan disertai dengan hasil musyawarah BPD disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati sebagai usulan pembentukan Desa.
(6)Bupa^ iriembentuk tim untuk melakukan observasi, pengkajian dan pemb^asan terhadap usulan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang hasilnya menjadi masukan bagi Bupati untuk menetapkan atau tidak menetapkan Peraturan Bupati tentang pembentukan desa persiapan.
(7)Daleun hal Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang pembentukan desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang sebelumnya sudah dievaluasi oleh Gubernur dan Menteri.
(8)Sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati tentang pembentukan desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai penjabat Kepala Desa persiapan.
(9)Setiap 6 (enam) bulan sekali penjabat Kepala Desa persiapan melaporkan hasil evaluasi perkembangan desa persiapan kepada Kepala Desa induk serta kepada Bupati melalui Camat.
(10)Dengan mendasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Bupati mel^ui tim yang dibentuk untuk iiu mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentanp; pembentukan Desa.
(11)Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimai<sud pada ayat (10) diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.