1.Daerah adalah Kabupaten Halmahera Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Halamahera Tengah.
3.Bupati adalah Bupati Halmahera Tengah.
4.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
5.Rumah Sakit Umum Daerah adalah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah RSUD Weda Kabupaten Halmahera Tengah.
6.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang Pribadi atau Badan.
8.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat atas jasa pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Weda Kabupaten Halmahera Tengah.
10.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di RSUD yang diberikan kepada seseorang dalam rangka konsultasi, observasi, pemeriksaan, diagnose, pengobatan dan rehabilitasi medis termasuk penunjang dan/atau pelayanan lainnya.
11.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
12.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya tanpa tinggal dirawat inap.
13.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian/cacat.
14.Pelayanan Intensif adalah pelayanan untuk penderita yang mengancam nyawa akibat penyakit, pembedahan atau trauma di ruang perawatan intensif terpadudan perawatan observasi intensif Instalasi Gawat Darurat. 3
15.Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau upaya pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur lebih dari 6 jam kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
16.Tindakan Medik Dasar Rawat Jalan adalah tindakan keperawatan meliputi mengukur suhu tubuh, berat badan, tekanan darah.
17.Tindakan Medik Dasar Gawat Darurat adalah tindakan keperawatan meliputi mengukur suhu tubuh, berat badan, tekanan darah, injeksi, dan pemasangan infus.
18.Tindakan Medik Dasar Rawat Inap adalah semua tindakan asuhan keperawatan di Rawat Inap.
19.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan lokal atau pembiusan umum; Pada suatu pertimbangan khusus (indikasi medis) tindakan medik operatif yang dilakukan di pelayanan rawat jalan atau poliklinik eksekutif dapat dilakukan di kamar operasi.
20.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik kepada pasien tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
21.Tindakan Medik Anestesi adalah tindakan medik pembiusan umum, regional atau lokal.
22.Tindakan Medik Emergensi adalah tindakan medik yang dilakukan kepada penderita yang datang keRSUD dalam keadaan gawat dan atau darurat yang karena penyakitnya perlu pertolongan secepatnya.
23.Bahan dan Alat Habis Pakai (BAHP) adalah bahan dan alat dasar yang digunakan untuk pelayanan kesehatan dalam rangka menegakkan diagnosa, observasi, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya sebagai komponen yang dihitung dalam tarif pelayanan.
24.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
25.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di rumah sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik antara lain administrasi, laundry dan lain-lain.
26.Incenerator adalah sejenis alat mesin yang berfungsi untuk pengolahan/pemusnahan limbah medis berbahaya khususnya dari kegiatan rumah sakit yang dapat menyebabkan penyebaran penyakit yaitu limbah medis infeksius, limbah medis benda tajam, limba medis farmasi dan limba medis patalogis.
27.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit, bahan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan/atau pelayanan lainnya.
28.Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnose, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, dan pelayanan farmasi.
29.Biaya Administrasi Rekam Medis adalah Biaya atas penyelenggaraan pelayanan administrasi rekam medis.
30.Ambulance adalah mobil transportasi untuk pasien kasus gawat darurat dengan tenaga medis dan Paramedis tujuan menjemput pasien/merujuk ke rumah sakit lain.
31.Ambulance Jenazah adalah mobil transportasi untuk Jenazah dengan tujuan mengantar/mengambil jenazah ke tempat tujuan/rumah duka.
32.Tarif pelayanan adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelananan di rumah sakit yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Halmahera Tengah. 4
34.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
36.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
37.Surat Keputusan Keberatan adalah surat ketetapan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.