Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalarn Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Ditetapkan di Weda, pada tanggal 25 Juli 2018 BUPATI HALMAHERA TENGAH, EDI LANGKARA Diundangkan di Weda, pada tanggal 14 Agustus 2018 PJ. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH, - 44a£ 7 HUSEN NURDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 11 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH PROVINS! MALUKU UTARA 11/2018 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATENHALMAHERATENGAH NOMOR11TAHUN2018 TENTANG HIBAH KEPADA DAERAHKABUPATENHALMAHERATENGAH I.PENJELASANUMUM Hibahsecaraumummerupakanbagiankomponenpenerimaannegara yangbisadikeloladalamsistemkeuanganpemerintahsebagaimana diamanatkandalamUndang-UndangNomor33Tahun2004 tentang PerimbanganKeuanganantaraPemerintahPusatdanPemerintahan DaerahdandiaturlebihlanjutdalamPeraturanPemerintahNomor2 Tahun2012tentangHibahkepadaDaerah.Selanjutnya,sumber pendanaanpenyelenggaraan azasdesentralisasididaerahterdiriatas PendapatanAsliDaerah(PAD),danaPerimbangan,PinjamanDaerahdan lain-lainpendapatan, sebagaikomponenlain-lainpendapatanyang dimaksuddalambentukhubungankeuangan antaraPemerintahdan PemerintahDaerahyangtermasukjugaberupahibah. Hibahdaerahmerupakan sumberpenerimaandaerahyang berasal dariPemerintah, badan/lembagaatauperseoranganyang tidakperlu dibayarkembali. Penerimaanini bersifat tidakmengikatsehingga tidak dapatmempengaruhikebijakandaerah. Hibahdigunakanuntuk mendukungpelaksanaankegiatandaerah,pemberianhibahdapatberupa dana,barang maupunjasa. II. PENJELASAN PASAL DEMIPASAL: