Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengatahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. DiTetapkan di Weda Pada Tanggal 28 Desember 2017 BUPATI HALMAHERA TENGAH, EDI LANGKARA Diundangkan di Weda Pada Tanggal 6 Juni 2018 Pj. SEKERTARIS DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH < 6 a1.ii LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 2 NOREK PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH, PROVINSI MALUKU UTARA: 2/2018 7 PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENHALMAHERATENGAH NOMOR2TAHUN2018 TENTANG PENGELOLAAN DANPELESTARIANSAGU I.UMUM PohonSagumerupakantumbuhanyangtumbuhsecara alamiahdanmembentukhutanSagudihampirseluruhwilayahHalmahera Tengah, merupakankaruniaTuhanYangMahaKuasakepadaRakyat IndonesiadiHalmaheraTengah.TumbuhanSaguyangmembentukhutan Sagu perludikeloladandilestarikandalamrangkamenjaminkesejahteraan masyarakatHalmaheraTengahyangadil,tertibdandamai.Haliniterkait denganpemenuhankebutuhanpanganmasyarakatsecaracepatdantepat, sehinggadapatmengatasimasalahkemiskinandalammasyarakat HalmaheraTengah.Tumbuhandan/atau tanamansagudalamhutan dan/ataukebunsagudapatdijadikansebagaitanamankonservasi, pengaturtataairdanekosistem sertabahanbangunan. DiHalmaheraTengah,pohonsagu dapattumbuhpadakondisi hidrologiberupa,(1)kondisirawapantai(brackish water)yangbercampur dengannipahdan tumbuhanpayaulain;(2)kondisirawaairtanah,baik secaramurni maupunbercampurdengantumbuhanrawa,dengan penggenangan tetap maupunpenggenangansementara;(3)kondisipesisir pantaiberpasiryangdipengaruhiolehkeadaanpasang surut;dan(4) kondisiyang tidaktergenangtetapimempunyaikandungan air tanahyang cukuptinggi. Olehkarenaitu, pengelolaandanpelestarianpohonsagu didasarkanpadakarakteristiktumbuhandankeistimewaansaguyaitu(1) tumbuhan sagu dapat tumbuhdanberkembang padatempat tumbuh dimanatanamanpanganlaintidakdapattumbuh;(2)waktupanentidak ditentukanolehkeadaancuaca;(3)tidak adakegiatanpenanamanulang padaarealsagu;(4)keterlambatanpanentidakmemberikanresiko yang berarti;(5)populasisaguyangluasakanberdampakpadastabilitasiklim mikro;(6)populasisagudapatmengendalikanpencemaransebagaiakibat limbahpabrik,sampahkotadandapatmembersihkan airbuangan;(7) dapatmencegahdanmengendalikanerosiserta(8)dapatmenjaga keseimbanganekosistem. PohonSagu dapatberfungsisebagaitanamanpangan penghasilkarbohidratsebagai sumberpangan, bahanbakuindustridan bahanbioenergi,tanamankonservasi,pengaturtataairdanekosistem sertabahanbangunan, sehinggamenjadi komoditi utamadalam upaya mewujudkanpeningkatankesejahteraanmasyarakatIndonesia,terutama diKabupatenHalmaheraTengah. PohonSagu maupunmakanandengan bahandasarSagu, perludikembangkandandilestarikandiHalmahera Tengahbagikepentingan ketahananpangan(food security),pendidikan, penelitianmaupunpariwisata UpayapengelolaandanpelestarianSagu hendaknyadilakukan melalui penetapannyadalamPeraturanDaerah(Perda).Halini penting, karenaSagu(baik pohon sagu maupunmakanan sagu)semakin terabaikan dantidakmenjadi perhatiandalam upayamengembangkan ketahanan pangan, pendidikan, penelitian maupunpariwisatadiKabupaten HalmaheraTengah.TerabaikannyaSagu disebabkan karena, berubahnya poladan konsumsi makan masyarakat,rendahnya nilai ekonomi,laju 8 pembangunan,pemanfaatanruangyangtidakterencana,perusakan areal hutandantuntutanbahanbangunan.Dengandemikiankebijakan pengelolaandanpelestarianSagu melaluipengaturannyadalamPerda, dapatmenjadilandasanyuridisbagiupayamengeloladanmelestarikan sumberpangan,bahanbakuindustri,bahanbioenergi,tanaman konservasi,pengaturtataairdanekosistem sertabahanbangunan. II.PASALDEMIPASAL Pasal 1 CukupJelas.