menetapkan Peraturan Daerah Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Bersatu; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Badan < > Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentani Pembentukan Daerah Kabupaten Hahnahera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3420);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentana Larangan Praktek MonopoU dan Persaingan Usai^- Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negar? Nomor 3817);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang; Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentar ; Perbendahaxaan Negara (Lembaran Negara Repubiiii , Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembarsxi Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggunsjawr :: Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubki,: Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahc Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentaiiy Perimbangan Keuangan Antara Pernerintah Pusat daxi Pemerintahan Daerah (Lembai-an Negara Republic Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentaKg Penanaman Modal(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67,Tatnbahan Lembaian Negara RI Nom;); 4724);
11.Undang-Undang Nomor Perseroan Terbatas(Tambahai; Lembaran Negara RI Tahun 2007 Norrifii lb6,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4756);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentaiig Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5234);
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentaii -r Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahcLn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungawaban Keuangitii Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahian 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentaai? Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentarie Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daer?r (Lembeiran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855ii;
17.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah Provinsi. dan Pemerintahaji Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Dengan Persetujuan Bersama DBWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH Dan BUPATl HALMAHERA TENGAK MEMUTUSKAN: Menetapkan : BADAN USAHA MILIK DAERAH 'VT. HALIYORA FAISAYANG (Persero) KABUPATEN HALMAHERA TENGAH