Penyerahansebagianpelaksanaanpekerjaanolehperusahaanpemberipekerjaan kepadaPerusahaanlainbertujuan: a.membangunhubunganindustrialsecarakondusifantarapekerja, PerusahaanPenerimaPemborongan, PPJPdanperusahaanpemberi pekerjaan; b.meningkatkanefektifitasperusahaandemi meningkatkanproduktifitas; c.memberdayakandanmendayagunakanpekerjasecaramanusiawi; d.mewujudkanpemerataankesempatankerjadanpenyediaantenagakerja; e.memberikanperlindungankepadapekerja;dan f.meningkatkankesejahteraanpekerja. BABIII RUANG LINGKUPPENGATURAN Pasal 5 RuanglingkupyangdiaturdalamPeraturanDaerahinimeliputi: a.pelaksanaanpemboronganpekerjaanlintaskabupaten/kota; b.pelaksanaanpenyediaanjasapekerja/buruh;
c.izinoperasionalPPJP;
d.pengawasan;dan e.sanksi. BABIV PELAKSANAANPEMBORONGANPEKERJAAN BagianKesatu Umum Pasal 6 1) Perusahaandapatmenyerahkan sebagianpelaksanaanpekerjaanmelalui suatupemboronganpekerjaan kepadaperusahaanpenerimapemborongan. 2)Pekerjaanyang dapatdiserahkan sebagaimanadimaksudpada ayat(1) adalahkegiatanpenunjang. 3)Perusahaanpenerimapemborongan sebagaimanadimaksudpadaayat(1) harusberbentukbadanhukum. 5 BagianKedua PekerjaanYangDapatDiborongkan Pasal 7 Pekerjaanyangdapatdiserahkankepadaperusahaanpenerimapemborongan harusmemenuhisyaratsebagaiberikut: a.dilakukansecaraterpisahdarikegiatanutamabaikmanajemenmaupun kegiatanpelaksanaanpekerjaan; b.dilakukandenganperintahlangsungatautidaklangsung daripemberi pekerjaan; c.merupakankegiatanpenunjangperusahaansecarakeseluruhan; d.tidakmenghambatprosesproduksisecaralangsung;dan e.perusahaanpemberipekerjaandanperusahaanpenerimapekerjaan bersifatlintaskabupaten/kota Pasal 8 1)Pekerjaanpenunjangyangdapatdiborongkansebagaimanadimaksudpada Pasal6ayat(1)harusmemiliki karakteristik: a.kegiatanyangtidakberhubungan secaralangsungdengan kegiatan prosesproduksibarangataujasa; b.kegiatanyang mendukungdanmemperlancarpelaksanaanpekerjaan sesuaidenganalurkegiatankerjaperusahaanpemberipekerjaan;dan c.kegiatantersebutbukanmerupakansalahsatu siklus/alur/tahapan ataubagiandalamprosesproduksibarang/jasa. 2)Perusahaanpemberipekerjaandilarang menyerahkanpelaksanaanpekerjaan utama/pokokperusahaankepadaperusahaanpenerimapemborongan. 3)Perusahaanpenerimapemborongandilarangmenerimapenyerahan pelaksanaanpekerjaanutama/pokokdariperusahaanpemberi pekerjaan. 4)Perusahaanpenerimapemborongandilarang mengalihkanpemborongan pekerjaankepadapihaklain.