Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Ditetapkan di Weda pada tanggal 2 Agustus 2019 BUPATI HALMAHERA TENGAH, EDI LANGKARA Diundangkan di Weda pada tanggal 2 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH, SAIFUL SAMAD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2019 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH PROVINSI MALUKU UTARA 5/2019 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2019 T E N T A N G PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH I. UMUM Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam era otonomi daerah mengamanatkan bahwa Daerah diharapkan mengurangi ketergantungan pembiyaan pemerintah kepada sumber-sumber keuangan dari Pemerintah Pusat, maka perlu adanya upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka dalam rangka pengelolaan dan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan daerah dalam penyertaan modal pemerintah daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. II. PASAL DEMI PASAL