BABV PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 6 Salah satu bagian penting dalarn penyelenggaraan pemerintahan Daerah adalah adanya pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Untuk itu Pemerintah Daerah dituntut untuk marnpu berkreasi dengan memanfaatkan potensi daerah guna meningkatkan kemarnpuan keuangannya dalarn membiayai program kerja Pemerintah Daerah agar upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyertaan modal yang hasilnya diperuntukan bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Daerah. Hal itu pula yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku-Malut merupakan badan usaha rnilik daerah yang bergerak di bidang perbankan sehingga membutuhkan ketersedian modal berupa uang yang cukup untuk menunjang pelayanan pemenuhan modal bagi masyarakat. Pernerintah Kabupaten Halmahera Tengah merupakan salah satu pemegang saham di Perseroan Terbatas Bank Pernbangunan Daerah Maluku-Malut yang mempunyai peran atas peningkatan kapasitas Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah MalukuMalut. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh sejumlah pendapatan dalarn jangka panjang yakni dalam bentuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan melakukan penempatan/penyertaan modal daerah pada badan usaha milik negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya. Adapun maksud Penyertaan Modal Daerah ialah untuk memperkuat struktur pennodalan Bank Maluku-Malut, meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, dan mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah. Kemudian tujuannya ialah untuk pengembangan usaha Bank MalukuMalut dalarn rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat struktur pennodalan Bank MalukuMalut, rnemenuhi modal dasar Bank Maluku-Malut, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Dalarn perkembangan usaha dan apabila diperlukan penambahan penyertaan modal dapat dilakukan mekanisme pembahasan dalam APBDdan ditetapkan dalam Perda APBDtahun anggaran berkenan dimana pertimbangan maupun jumlah penyertaan modalnya ditambahkan dalam diktum atau pasal tertentu dalarn Perda APBD. I. UMUM PENYERTAANMODALDAERAHPADAPERSEROANTERBATASBANK PEMBANGUNANDAERAHMALUKU-MALUT TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENMALUKUUTARA NOMOR 5 TAHUN2023 ATAS PENJELASAN 7 Huruf g Asas kehati-hatian, Yang dimaksud dengan asas "kehati- hatian" adalah pengelolaan Investasi Pemerintah dilakukan dengan cermat, teliti, aman, dan tertib serta dengan mempertimbangkan aspek risiko keuangan dan memperhatikan batasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.