Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2023
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 75
Lembaga terkait
Ringkasan
PENYELENGGARAAN BUDAYA LITERASI
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PENYELENGGARAAN BUDAYA LITERASI
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi;
BABI KETENTUANUMUM PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN BUDAYALITERASI. Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENHALMAHERATENGAH dan BUPATIHALMAHERATENGAH Dengan Persetujuan Bersama
BAB ID PERANDANFUNGIPELAKSANADANPEMANGKUKEPENTINGAN
BAB ID
( 1) Sasaran dari Penyelenggaraan Budaya Literasi ini adalah:
BAB II
Penyelenggaraan Budaya Literasi dimaksudkan untuk mendorong peserta didik, Keluarga dan Masyarakat mengembangkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Peran dan fungsi Kepala Sekolah dalam pelaksanaan Gerakan Literasi, meliputi:
Peran dan fungsi Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan Gerakan Literasi, meliputi
Peran dan fungsi dunia usaha dan dunia industri dalam pelaksanaan Gerakan Literasi, meliputi:
Peran dan fungsi guru tutor/pamong pendidikan nonformal dalam pelaksanaan Gerakan Literasi, meliputi: ·
Peran dan fungsi Pengawas pendidikan dalam pelaksanaan Gerakan Literasi, meliputi:
Membuka PDF…