Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Ditetapkan di Weda Pada tanggal 17 April 2018 BUPATI HALMAHERA TENGAH, EDILANGKARA Diundangkan di Weda pada tanggal 6 Juni 2018 PJ. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH, HI. HUSEN NURDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH PROVINS! MALUKU UTARA 8/2018 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2017 - 2022 I. UMUM Dalam Pasal 258 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diamanatkan, bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagaibagian integral dari pembangunan nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, maka daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistemperencanaan pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Terkait dengan hal tersebut diatas, maka dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017- 2022 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah paling lama 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Selanjutnya dokumen RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dijabarkan kedalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan untuk selama 5 (lima) tahun kedepan dan dijabarkan kedalam dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) untuk masa 5 (lima) tahun kedepan. Dokumen Renstra PD selanjutnya dijabarkan kedalam dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) yang memuat program, kegiatan, lokasi, dankelompok sasaran yang disertai indikator kinerja danpendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 273 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk optimalisasi pencapaian target kinerja pelaksanaan RPJMD, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 260, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, berkewajian melakukan pembinaan, fasilitasi pemantuan dan supervisi kepada seluruh perangkat daerah dalam melakukan penyusunan dokumen rencana pembangunan perangkat daerah dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. 9 Dalam implementasi selanjutnya, dokumen RPJMD Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017- 2022 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan, antara lain : seluruh perangkat daerah, masyarakat, para tokoh agama, tokoh masyarakat, para pakar dan akademis, serta kalangan dunia dalam permumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pemantauan dalam upaya terwujudnya pelaksanaan pembangunan yang transparan, adil, demokratis, efektif, efisien dan akuntabel, melalui beberapa langkah antara lain yaitu :
a.Menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan baik Pemerintah daerah, masyarakat dan stake holder dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,serta penyusunan dokumenrencana pembangunan daerah dan dokumen rencana perangkat daerah dalam upaya pencapaian target Visi, Misi dan program kerja pemerintahan daerah;
b.Mendorong tercapainya konsistensi, sinkronisasi dan sinergi, serta keselarasan baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan daerah, maupun antara pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten;
c.Mendorong tercapainya keserasian, konsistensi dan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, pembinaan dan pengawasan;
d.Mendorong terlaksananya pengendalian pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan
e.Mendorong terwujudnya peran serta dan partisipasi masyarakat secara optimal dalam pengendalian, pengawasan pelaksanaan pembangunan. Dokumen RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Perumusan Visi dan Misi dimaksudkan dalam upaya memberdayagunakan secara efektif, efisien dan sinergis semua modal dasar yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengahuntuk mengelola dan menyelesaikan permasalahan pembangunan jangka menengah. Visi Pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017-2022 yang dituangkan kedalam dokumen RPJMD Tahun 2017-2022 adalah "Halmahera Tengah Maju, Sejahtera BerlandaskanFalsafah Fagogoru". Untuk mencapai secara maksimal target yang telah dicanangkan kedalamVisi, maka perlu dirumuskan kedalam Misi, yaitu:
1.Membangun Birokrasi yang Bersih Profesional dan Melayani
2.Membangun Infrastruktur Dasar, Pemukiman dan Konektivitas Wilayah
3.Mengembangkan Potensi Sumber Daya Alam dan Menciptakan Iklim lnvestasi;
4.Mewujudkan Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan, yang Merata dan Bermutu;
5.Memgembangkan Budaya Hukum dan HAM dalam Kehidupan Masyarakat yang berlandaskan Falsafah Fagogoru. Peraturan Daerah tentang RPJMD Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017-2022 terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan 11 (sebelas) Pasal yang menguraikan tentang (1) ketentuan Umum; (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; (3) Sestematika RPJMD; (4) Perubahan RPJMD; (5) Pengendalian dan Evaluasi; (6) Ketentuan Peralihan; dan (7) Ketentuan Penutup. 10 SelanjutnyauntukmenjaminagardokumenRPJMD yangakan dirumuskanadakesinambungandengandokumenRPJMDini,makaselarna belumadakebijakanbarndaripemerintahpusat,peraturandaerahinimasih dapatdijadikanpedomanuntukperumusankebijakanpenyusunanDokumen RPJMDperiodeKepalaDaerahdanWakilKepalaDaerah terpilihberikutnya. Halinidalam upayauntukmenjaminagarVisidanMisiyangtelahditetapkan dalam dokumenRencanaPembangunanJangkaPanjangDaerahPemerintah KabupatenHalmaheraTengahTahun2005-2025untukmensejahterakan masyarakatKabupatenHalmaheraTengahdapatdicapaisecaramaksimal. II.PASAL DEMIPASAL: