( 1 ) Setiap pemrakarsa yang akan melakukan suatu kegiatan dan/atau usaha rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib memiliki Andalalin.
(2)Andalalin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi Dokumen Andalalin dan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas yang telah memperoleh persetujuan Bupati.
(3)Bupati dapat melimpahkan kewenangan untuk menetapkan persetujuan Andalalin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Dinas.
(5)Penyusunan Andalalin dilakukan setelah pemrakarsa mendapatkan syarat zoning/keterangan rencana tata ruang wilayah Daerah dan sebelum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
(6)Tata cara penyusunan dan permohonan persetujuan Andalalin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diatur dengan Peraturan Bupati.