3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 1 1 . 1 2 . 1 3 . 14. 15. 1 6 . 1 7 . 18. 19. 20. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyetenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemenntahan yang menjadi kewenangan daerah �tonom. Bupati adalah Bupati Halmahera :imur . Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Halmahera Timur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingka� DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Timur Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dilingkungan pemerintah daerah. Pedagang kaki lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana u��a bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah daerah dan/ atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. Penataan pedagang kaki lima, yang selanjutnya disebut penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban, pembatasan dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Pemberdayaan pedagang kaki lima, yang selanjutnya disebut pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya Lokasi pedagang kaki lima, yang selanjutnya disebut lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang berada dilahan dan/ atau bangunan milik Pemerintah Daerah dan/ atau swasta. Lokasi permanen adalah lokasi yang bersifat tetap yang diperuntukan sebagai tempat usaha PKL. Lokasi sementara adalah merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal dan terkendali serta bersifat sementara. Lokasi binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh pemerintah Daerah, baik bersifat permanen maupun sementara. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Kawasan PKL adalah bagian Daerah atau wilayah yang dibentuk berdasarkan Karakteristik tertentu seperti jam operasional baik pada saat buka maupun pada saat tutup, batasan area, jenis usaha, tingkat keramaian atau wilayah kerja. Kawasan bebas PKL adalah kawasan diluar lokasi sementara yang terlarang bagi kegiatan PKL. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang peruntukan bagi lalu lintas umum, yang berada dipermukaan tanah dan/ atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, dan jalan kabel. Median jalan adalah bangunan atau perkerasan/lahan terbuka yang terletak diantara 2 (dua) jalur. Trotoar adalah bagian dari jalan yang khusus diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki 2 1 . 22. Jalur hijau adalah jalur tanah terbuka yang _meliputi taman, taman monument dan bagian dari trotoar atau median yang pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah Daerah. Fasilitas umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.