Setiap Perempuan berhak: a untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya; b untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; c mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasamya; d mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia; e untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara; f atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum; g untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; h memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan; 1 atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat; J atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang meru pakan hak asasi; k untuk bebas dari penyiksaaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain; 1 hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; m atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara _u_tμh sebagai manusia yang bermartabat; n atas kebersamaan kedudukanrrva di dalam hukum dan-oemerintahan: 0 p q r s atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; dalam upaya pembelaan negara; untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk men�ari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu; dan mendapat pendidikan.