menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Kalsel; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14.Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5384);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 36);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Tahun 1999 Nomor 17 Seri D Nomor Seri 7);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2005 Nomor 2 Seri D Nomor Seri 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 69);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 15 Seri E Nomor Seri 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan nomor 87);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 104);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 110);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 08);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN dan BUPATI HULU SUNGAI SELATAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN KEPADA BANK KALSEL.