1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Selatan.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
6.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
7.Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya di sebut Kemenag adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
8.Pendidikan adalah usaha sadar dan terancana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan pengendalian diri kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara yang diselenggarakan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
9.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak saat lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang meliputi Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, Taman Kanak-kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa dan bentuk lain yang sederajat.
11.PAUD Formal adalah jenis layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak atau Raudhatul Athfal.
12.PAUD Nonformal adalah jenis layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan dalam bentuk Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan Satuan PAUD sejenis.
13.PAUD Informal adalah jenis layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan dalam lingkungan keluarga.
14.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk layanan lembaga PAUD yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak berusia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun, yang orang tuanya bekerja.
15.Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk layanan lembaga PAUD pada jalur Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan kesejahteraan bagi anak yang berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.
16.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk layanan lembaga PAUD pada jalur Pendidikan Formal yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun sebelum memasuki Sekolah Dasar atau sederajat.
17.Raudhatul Athfal selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal selanjutnya disingkat BA adalah salah satu bentuk layanan lembaga PAUD pada jalur Pendidikan Formal yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, yang menyelenggarakan program pendidikan agama Islam bagi anak yang usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun, sebelum memasuki Sekolah Dasar atau sederajat.
18.Taman Kanak-Kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk layanan lembaga PAUD pada jalur Pendidikan Formal yang menyediakan program pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) usia dini.
19.Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disingkat SPS adalah satuan-satuan layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal, selain TPA, KB, TK/TKLB, yang terintegrasikan dengan berbagai layanan pendidikan anak usia dini yang telah ada di masyarakat, seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Qur’an, atau layanan sejenis/ terkait lainnya.
20.Penyelenggara PAUD adalah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan/Pemerintah Kecamatan/Desa/Kelurahan/Organisasi Kemasyara- katan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Yayasan/Badan dan atau Perorangan.
21.Pengelola PAUD adalah orang atau kelompok yang menyelenggarakan program PAUD.
22.Pendidik PAUD adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik terdiri atas guru, guru pendamping dan pengasuh.
23.Tenaga Kependidikan PAUD adalah petugas pelaksana administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan proses pendidikan pada lembaga PAUD yang terdiri atas Pengawas/Penilik, Kepala Sekolah, Pengelola/Penyelenggara, Petugas kebersihan dan Satuan Pengamanan.
24.Pengawas/Penilik Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Pengawas TK/Penilik TK/PAUD adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang menduduki jabatan fungsional pengawas/Penilik yang mempunyai tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan anak usia dini baik pada jalur pendidikan formal, maupun nonformal.
25.Peserta Didik PAUD adalah anak berusia 0-6 tahun yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan dan jenis layanan PAUD.
26.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan pada lembaga PAUD.
27.PAUD Terpadu adalah satuan layanan PAUD yang memberikan layanan PAUD lebih dari 1 (satu) jenis layanan, misalnya ada TK dan KB.
28.PAUD Holistik Integratif adalah satuan layanan PAUD yang diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu dalam upaya memenuhi kebutuhan esensial anak yang mencakup kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindungan dan pendidikan dalam rangka mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia.
29.Bunda PAUD adalah figur Ibu yang merupakan tokoh sentral dalam setiap pemerintahan mulai jenjang Kabupaten, Kecamatan, dan kelurahan/desa