menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kesejateraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039) ;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak dan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2000 Nomor 3);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2002 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35 Seri E Nomor Seri 1);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 110); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN dan BUPATI HULU SUNGAI SELATAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2006 TENTANG PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN KEPADA PENDUDUK KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 14 No.Seri 7) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 12 yang berbunyi sebagai berikut:
12.Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan,dan/atau pelayanan sosial.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: