Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kewen angan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 25, .-Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 110), ' dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. " Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan , .-Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. ' .. 2)17 SUNGAI SELATAN, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 3 NOREG PERATl1RAN DAERAH K.ABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN: (2/2017) ., .. .. ... ' ' PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMQR 3 TAHUN 2017 .. TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D~RAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN I. UMUM ,.,.. Sesuai dengan ketentuan pasal 251 ayat (2) Peraturan Daerah Kal:::Tupaten/Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan' umum, danfatau kesusilaan dibatalkan oleh Gubemur sebagai wakil Pemerintah P>elsat. Dan dalam hal ini sesuai dengan Keputusan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0297 /KUM/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26., Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu ' Sungai Selatan Umum. ' Bahwa sesuai ketentuan pasal251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinta.(lan Daerah setelah keputusan pembatalan peraturan kabupatenfkota untuk selanjutnya Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mencabut Peraturan Daerah dimaksud. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasall - Cukup jelas. Cu~pjelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH ' KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 3 ., ' ... ..