1.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
2.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang- Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
3.Pendatang adalah Penduduk warga negara Indonesia,Orang Asing, yang bermaksud tinggal sementara di daerah jangka waktu “30” hari sampai 1 (satu) tahun.
4.Tamu adalah Warga Negara Indonesiadan Orang Asing yang bertempat tinggal di suatu daerah yang lamanya kurang dari “14” hari.
5.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
6.Orang Asing adalah bukan Warga Negara Indonesia.
7.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
8.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
9.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Selatan.
10.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
11.Kecamatan adalah kantor kecamatan dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
12.Kelurahan adalah Kantor kelurahan dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
13.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5
14.Instansi Pelaksana adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan Pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
15.Camat adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam wilayah Kecamatan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
16.Lurah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam wilayah Kelurahan yang berada langsung dibawah Camat dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
17.Kantor Urusan Agama Kecamatan disingkat KUA Kecamatan adalah Satuan Kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
18.Peradilan Agama adalah Peradilan bagi orang orang yang beragama Islam.
19.Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana adalah Satuan Kerja ditingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
20.Dokumen Kependudukan adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
21.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
22.Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk Rentan, Administrasi Kependudukan, serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu Identitas atau surat keterangan kependudukan.
23.Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan / atau surat keterangan kependudukan lainya, meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
24.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan NIK adalah nomor Identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
25.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat dengan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
26.Kartu Tanda Penduduk elektronik yang selanjutnya disingkat dengan KTP- El adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
27.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan Sipil pada instansi pelaksana.
28.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. 6
29.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
30.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukan bukti bukti kehidupan.
31.Lahir mati adalah kelahiran bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukan bukti bukti kehidupan.
32.Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
33.Perceraian adalah putusnya perkawinan suami dan istri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
34.Pembatalan perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
35.Pembatalan perceraian adalah penetapan batalnya perceraian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
36.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kehidupan terjadi.
37.Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
38.Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
39.Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
40.Perubahan nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam akta kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
41.Perubahan kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negera Indonesia menjadi WNA atau seorang WNA menjadi Warga Negera Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku.
42.Peristiwa penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan Negeri untuk dicatat pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
43.Pengukuhan Surat Keterangan Pengakuan anak adalah pencatatan pengakuan anak di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Buku Pelaporan Peristiwa penting dan pemberian stempel pada dokumen kependudukan tersebut.
44.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. 7
45.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
46.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.
47.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan disetiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan.
48.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
49.Petugas Rahasia khusus adalah petugas reserse dan petugas intelejen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisilinya.
50.Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang selanjutnya disingkat BHPPK adalah buku yang dipakai untuk mencatat kegiatan harian di desa/kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan atau pengurusan dokumen penduduk.
51.Buku Induk Penduduk yang selanjutnya disingkat BIP adalah buku yang digunakan mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi peduduk warga negara Indonesia tinggal tetap dan orang asing tinggal tetap.
52.Buku Mutasi Penduduk yang selanjutnya disingkat BMP adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut KK di Desa/Kelurahan bagi peduduk warga negara Indonesia tinggal tetap dan orang asing tinggal tetap.
53.Buku Induk Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat BIPS adalah buku yang digunakan untuk mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi warga negara Indonesiatinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas.
54.Buku Mutasi Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat BMPS adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut keluarga di kelurahan bagi warga negara Indonesia tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas.
55.Hari adalah hari kerja.
2.Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :