1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
5.Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disebut PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang yang bergerak dibidang pelayanan air minum.
6.Pengelola adalah Direksi dan Dewan Pengawas PDAM yang bertanggung jawab atas kepengurusan PDAM untuk kepentingan dan tujuan PDAM dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati.
7.Dewan Pengawas adalah organ PDAM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam pengelolaan PDAM dan memberikan rekomendasi dan laporan kepada Bupati/RUPM.
8.Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meratus yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
9.Gaji adalah gaji pokok.
10.Penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
11.Jasa Produksi adalah bagian dari laba bersih setelah dikurangi dengan penyusutan dan pajak, diperuntukan bagi Pegawai dan Pengurus.
12.Pengurus adalah unsur Dewan Pengawas dan Direksi. 4
13.Tenaga ahli Direksi adalah orang yang dipekerjakan oleh dan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan keahliannya.
14.Laba bersih adalah kelebihan pendapatan atas beban dan biaya yang dibebankan dalam proses menghasilkan, mempertahankan dan mengumpulkan pendapatan setelah dikurangi pajak penghasilan Perusahaan dalam 1 (satu) tahun buku tertentu.
15.Gaji pokok adalah gaji atau upah yang ditentukan dalam skala gaji pokok pegawai Perusahaan.
16.Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang terdaftar dan diakui Perusahaan.
17.Isteri / suami adalah seorang istri atau suami dari pegawai berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku.
18.Anak adalah anak kandung pegawai yang lahir dari perkawinan yang sah, anak tiri dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berlaku.
19.Masa Kerja adalah kurun waktu yang diakui sebagai masa pengabdian pegawai.
20.Disiplin adalah ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.
21.Pangkat adalah kedudukan yang menurut tingkatan seorang pegawai dalam rangkaian susunan kepegawaian dan dipergunakan sebagai dasar penggajian.
22.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai dalam rangka susunan dan satuan organisasi.
23.Uang pensiun adalah sejumlah uang tertentu sebagai jaminan hari tua dan balas jasa terhadap pegawai yang telah mengabdikan dirinya kepada Perusahaan.
24.Uang pesangon adalah sejumlah uang tertentu yang diberikan satu kali sebagai jaminan hari tua atas balas jasa terhadap pegawai yang telah mengabdikan dirinya kepada Perusahaan.
25.Kartu pegawai adalah identitas pegawai yang telah diangkat menjadi pegawai Perusahaan.
26.NIPP adalah Nomor Induk Pegawai Perusahaan yang diberikan kepada pegawai Perusahaan.
27.Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah daftar penilaian terhadap pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh Direksi.
28.Kinerja adalah pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai dan dinilai oleh atasan langsung dan/ atau Direksi.
29.Ijazah adalah Surat Tanda Tamat Belajar dari Sekolah Negeri atau Swasta yang statusnya diakui.
30.Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dan disetujui oleh Bupati.
31.Tenaga Honor atau Tenaga Kontrak adalah tenaga kerja tidak tetap yang bekerja di Perusahaan berdasarkan ikatan kerja jangka pendek.
32.Honorarium adalah penghasilan yang diberikan kepada tenaga honor atau tenaga kontrak.
33.Uang jasa adalah imbalan yang diberikan secara tetap dan/ atau tidak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
34.Tahun Buku Perusahaan adalah Tahun Takwin.
35.Keputusan Direksi adalah Keputusan Direksi Perusahaan. 5