16.Peraturan Menteri Qalam Negeri" Nomor 83 Tahup 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5) ;
17.Peraturan Daerah Kab~paten Hulu Sungai Selatan Namor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Keija Pemerintahan Desa -.(Lembaran Daerah Kabupat~n Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lemba:r:an Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 90) ; ~
18.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan PerriJusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupat.t:n Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 6, Ta!Ilbahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 92);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai S~latan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah _Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5); Dengan Persetujuan Bersama . DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN ' da~ BUPATI HULU SUNGAI SELATAN MEMUTUSKAN : ... PERATURAN DAERAH ~BUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENT~N PERANGKAT DESA. .. BABI KETENTUAN UMU!'d Pasal.. l Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : •
1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang terdiri dari Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan .Jtakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahart menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip etonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RepuBlik Indonesia · seb~gaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3 . Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Sela.tan.
4.Kabupaten adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. ,
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kab-qPaten Hulu Sungai Selatan. ... .. .. .. ..
6.Camat atau sebutan lain adalah pemimpin Kecamatan yang berada gi bawah dan bertanggungjawab kepada Bupatimelalui Sekretaris Daerah
7.Desa adalah desa-desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya disebut Desa, adalah ,kesatuan ma!'yarakat" hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / a tau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan· kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerirltahan Negara Kesatuan Repu blik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau· yang disebut dengan narp.a lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa .; yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk m~nyelenggarakan.llfumah tangga Desanya dan melaksanakan tu~as dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalap1 Se.kretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala DesG~. dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
12.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musya,fVarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan De§a untuk menyepakati hal yang bersifat strategis~
13.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas .. dan aisepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa . ..