' ~ . . . Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerap. Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Oaerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9), yakni : ... ~
1.Kata "golf" dalam Ketentuan pasal 16 ayat (2) huruf g dan pasal 19 hUFuf g; 2 . Ketentuan pasal 36 ayat (4) yang berbunyi : "Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan .. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh , digunakan ,harga standar yang ditetapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang dalam bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan"; ...
3.Ketentuan Pasal 80 yang berbunyi :... "Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati". dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ' .. - . Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.··. Agar setiap orang mengetahuinya, memefintahkan pen~ndangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam ~mbaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Diundangkan di Kandangan pada tanggal ::!.2 Apr i 1 2017 DitPtapkan di Kandanffn ~ "'"'1'"'7 pada tanggal 12 ~pr J. <- ... - U SUNGAI SELATAN, .. .. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2017 NO~OR 7 _, NOREG PERATURAN DAERAH KAB'BPATEN HULU SUNGAI SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN: (37/20.17) ..