3.Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Ditetapkan di Kandangan pada tanggal 26 Mei 2016 BUPATI HULU SUNGAI SELATAN, TTD ACHMAD FIKRY Diundangkan di Kandangan pada tanggal 26 Mei 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, TTD M. IDEHAM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (65/2016) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ZAINI FAHRI PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU I. UMUM. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Perizinan Tertentu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi Pelayanan Perizinan Tertentu. Pendapatan Daerah dari Retribusi Pelayanan Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Perencanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah dari Retribusi Pelayanan Perizinan Tertentu harus diselaraskan antara target pendapatan dalam APBD dengan jenis dan besaran tarif yang dikenakan pada Obyek Retribusi Pelayanan Perizinan Tertentu. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu meninjau kembali sebagian obyek Retribusi Pelayanan Perizinan Tertentu dan tarif Retribusi Pelayanan Perizinan Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Perizinan Tertentu dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Perizinan Tertentu. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 8 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN A. Bangunan Tidak Komersial NO Sifat Bangunan dan Klas Jalan Nama Bangunan Klasifiksasi Satuan Permanen (Rp./ M 2 ) Semi Permanen (Rp./ M 2 ) Tidak Permenen (Rp./ M 2 )
1.JALAN NASIONAL/ NEGARA - Bangunan 5.000 3.500 2.000 M² - Pagar 3.000 2.000 1.000 M¹ - Jembatan 3.500 2.000 1.500 M² - Jalan 3.500 2.000 1.500 M² - Turap/Siring 3.000 1.500 1.000 M² - Rabat/Selasar 1.500 1.000 750 M¹ - Bak Tinja 3.500 2.500 1.000 M² - Khusus Bangunan Bertingkat dihitung tiap lantai 3.500 2.500 1.500 M²
2.JALAN PROVINSI - Bangunan 3.000 2.500 1.500 M² - Pagar 2.000 1.500 1.000 M¹ - Jembatan 2.500 1.500 1.000 M² - Jalan 2.500 1.500 1.000 M² - Turap/Siring 2.000 1.000 750 M² - Rabat/Selasar 1.500 1.000 750 M¹ - Bak Tinja 2.500 2.000 1.000 M² - Khusus Bangunan Bertingkat dihitung tiap lantai 2.500 2.000 1.000 M²
3.JALAN KABUPATEN PERUMAHAN/GANG - Bangunan 2.500 1.500 1.000 M² - Pagar 1.500 1.000 750 M¹ - Jembatan 2.000 1.500 750 M² - Jalan 2.000 1.500 750 M² - Turap/Siring 1.500 1.000 750 M¹ - Rabat/Selasar 1.500 1.000 750 M² - Bak Tinja 2.000 1.500 1.000 M² - Khusus Bangunan Bertingkat dihitung tiap lantai 2.000 1.500 1.000 M²
4.JALAN DESA/SETAPAK - Bangunan 2.000 1.500 1.000 M² - Pagar 1.000 750 700 M² - Jembatan 1.000 750 500 M² - Jalan 1.000 750 500 M² - Turap/Siring 1.000 750 500 M¹ - Rabat/Selasar 750 500 375 M² - Bak Tinja 1.500 1.000 750 M² - Khusus Bangunan Bertingkat dihitung tiap lantai 1.500 1.000 750 M² B. Bangunan Komersial NO Sifat Bangunan dan Klas Jalan Nama Bangunan Klasifiksasi Satuan Permanen (Rp.) Semi Permanen (Rp.) Tidak Permenen (Rp) 1. JALAN NASIONAL/ NEGARA - Bangunan 14.000 10.000 6.000 M² - Pagar 10.500 4.000 2.000 M¹ - Jembatan 10.000 8.000 4.000 M² - Jalan 10.000 8.000 4.000 M² - Turap/Siring 8.000 4.000 2.000 M² - Rabat/Selasar 4.000 3.000 1.500 M¹ - Bak Tinja 10.500 7.500 4.500 M² - Khusus Bangunan Bertingkat dihitung tiap lantai 10.500 7.500 4.500 M²
2.JALAN PROVINSI - Bangunan 10.000 6.000 3.000 M² - Pagar 4.000 2.000 1.500 M¹ - Jembatan 8.000 4.000 2.000 M² - Jalan 8.000 4.000 2.000 M² - Turap/Siring 4.000 2.000 1.500 M² - Rabat/Selasar 3.000 1.500 1.500 M¹ - Bak Tinja 7.500 4.500 1.000 M² - Khusus Bangunan Bertingkat dihitung tiap lantai 7.500 4.500 1.000 M² 3. JALAN KABUPATEN PERUMAHAN/GANG - Bangunan 4.000 3.000 2.000 M² - Pagar 2.000 1.500 1.000 M¹ - Jembatan 3.000 2.000 1.000 M² - Jalan 3.000 2.000 1.000 M² - Turap/Siring 2.000 1.500 750 M¹ - Rabat/Selasar 1.500 1.000 750 M² - Bak Tinja 3.000 2.000 1.500 M² - Khusus Bangunan Bertingkat dihitung tiap lantai 3.000 2.000 1.500 M² 4. JALAN DESA/SETAPAK - Bangunan 2.500 1.500 1.000 M² - Pagar 1.500 1.000 750 M² - Jembatan 2.000 1.500 750 M² - Jalan 2.000 1.500 750 M² - Turap/Siring 1.500 1.000 750 M¹ - Rabat/Selasar 1.500 1.000 750 M² - Bak Tinja 2.000 1.500 1.000 M² - Khusus Bangunan Bertingkat dihitung tiap lantai 2.000 1.500 1.000 M² C. Bahan Pelengkap NO JENIS BANGUNAN PELENGKAP VOLUME/BENTUK TARIF (Rp) SATUAN
1.Saluran Air - Lebar 0,28 s/d 0,40 m 1.500 M 2 - Lebar 0,41 s/d 1,00 m 2.000 M 2 - Lebar 1,01 s/d 1,50 m 2.500 M 2 - Lebar 1,50 m keatas 2.750 M 2
2.Kolam - Kolam Berenang Mewah 7.000 M 2 - Kolam Berenang Sedang/Biasa 5.000 M 2 - Kolam Berenang Sederhana 4.000 M 2
3.Pipa - Pipa Air 1.000 M 2 - Pipa Gas 2.000 M 2 - Tower 50.000 M 2
4.Tiang Listrik, Telephone, Antena - Listrik 8.500 Batang - Telephone 5.500 Batang - Antena Komersial 5.250 M
5.Kabel - Kabel Listrik Bawah Tanah 5.000 M - Kabel Listrik Atas Tanah 2.500 M - Kabel Telephone Bawah Tanah 5.000 M - Kabel Telephone Atas Tanah 2.500 M 6. Pemasangan Landasan Mesin - Beton Bertulang 10.000 M 2 - Beton Tidak Bertulang 7.500 M 2
7.Gorong-gorong - Gorong-gorong tunggal dibawah 70 cm 750 M - Gorong-gorong tunggal diatas 70 cm 1.000 M - Gorong-gorong plat beton tinggi 1 cm 2.000 M
8.Tangki - Tangki Air Vol. 1-3 m 10.000 Buah - Tangki Air Vol. 3 m keatas 15.000 Buah - Tangki Minyak terpendam diameter 0 s/d 1 m 10.000 M 3 - Tangki Minyak terpendam diameter 1 s/d 2 m 15.000 M 3 - Tangki Minyak terpendam diameter 2 m keatas 25.000 M 3
9.Billboard/Bangunan Reklame - Billboard/Reklame 2 s/d 3 m 15.000 M 2 - Billboard/Reklame 3 s/d 5 m 20.000 M 2 - Billboard/Reklame 5 m keatas 25.000 M 2 10. Menara Telekomunikasi /Tower / sejenisnya - Rangka Baja/Pipa/Beton 1.000.000 M 3 11 Menara Tunggal /Radio / sejenisnya - Rangka Baja/Pipa/Beton 150.000 M ¹ BUPATI HULU SUNGAI SELATAN, TTD ACHMAD FIKRY LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RETRIBUSI PELAYANAN PERIZINAN TERTENTU TARIF RETRIBUSI IZIN GANGGUAN A. Tarif Lingkungan Kondisi Lingkungan Ukuran Luasan Kawasan Hutan/m 2 (Rp). Kawasan Budidaya Pertanian/m 2 (Rp). Industri dan Perdagangan/m 2 (Rp). Perkotaan dan Pasar/m 2 (Rp). Pemukiman Sosial/m 2 (Rp). -Luas 25 m 2 ke bawah 1.250 1.500 1.500 550 650 -Luas 26 m 2 s/d 100 m 2 1.500 1.750 1.700 700 1.250 -Luas 101 s/d 500 m 2 1.750 2.000 2.000 1.000 1.400 -Luas 501 m 2 s/d 1.000 m 2 2.000 3.000 2.300 1.150 1.900 -Luas 1.000 m 2 ke atas 2.000 3.000 2.500 1.500 2.000 B. Indeks Gangguan (IG)
1.Gangguan sangat besar dengan nilai = 4
2.Gangguan besar dengan nilai = 3
3.Gangguan sedang / menengah dengan nilai = 2
4.Gangguan kecil dengan nilai = 1 C. Indek Lokasi
1.Jalan utama (jalan Negara / Nasional dan Provinsi) dengan nilai = 3
2.Jalan perairan umum di tepi perairan umum dengan nilai = 3
3.Jalan sekunder (jalan kabupaten) dengan nilai = 2
4.Jalan lingkungan (jalan kecamatan/desa) dengan nilai = 1 D. LRTU (Luas Ruang Tempat Usaha per M 2 ) adalah luas keseluruhan tempat usaha/kegiatan dan sarana penunjang kegiatannya. E. TTU (Tempat Tinggi Usaha per Meter) adalah tinggi yang akan didirikan meliputi ruang/bangunan terbuka dan ruang/bangunan tertutup. BUPATI HULU SUNGAI SELATAN, TTD ACHMAD FIKRY