menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten ... Hulu Sungci:i Selatan tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 20 11 tentang~Retribusi GolQngan Ja"sa Umum sebagaimana telah diubah b eb erapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rc!tribusi Golongan Jasa Umum;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara ~ Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor.: 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat N6mor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan- Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran N~ara Republik Indonesia Nomor 1820) ; · ... 3 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Le~baran Negara · Republik Indonesia Tahun 2009_Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor·5049); .
4.Undang-Undang Nomor 12 T.ahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); "' .. .. .. .. .. .. Menetapkan ... 5 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (!:-embaran Negara Republik Indbnesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang "Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua... Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara.Republik Indonesia Nomor 5679); 6 . Peraturan Pemerintah Nomor-79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan -dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rewnlik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); ~ .
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuk&n Produk Bukum ·Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN dan BUPATI HULU SUNGAI SEl,ATAN .. MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTA:NG PENCABUTAN BEBERAPA KETENTUAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR -NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JhSA UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN J;\SA UMUM. ~ Pasa11 .. Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu S~ngai Selatan Tahun 2011 Nomor 11 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Huiu Sungai Selatan Nomor 11), sebagaimana telah diubah bebenipa kali ter~ir d engan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 20 16 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DaeraJl Nomor 11 Tahun 2011 ten"tang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan. Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6) , yakni :
1.Ketentuan pasal 58 yang berbunyi : " Hal-heJ yang belum diatur Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan den gan Peraturan Bupati " .
2.Kata" dapat" dalam Ketentuan pasal 59 . dicabut dan dinyatakan tidak berlaku . ... dalam diatur .. .. - 3 .. - Pasal 2 ~ Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal d_iundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Diundangkan di Kandangan pada tanggal 1; Ap:-cil 2 ·)~.7 IDEHAM Ditetapkan di Kandangan pada tanggal 12 Apr i 1 2 o17 BUPATI HULU SUNGAl · ~ELATAN, .. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, PROVINSI KALIMANTA?( SELATAN: (38/2017) .. ..