Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Ditetapkan di Kandangan pada tanggal Plt. BUPATI HULU SUNGAI SELATAN, ttd ARDIANSYAH Diundangkan di Kandangan pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, ttd MUHAMMAD IDEHAM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2018 NOMOR ….. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (24/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG I. UMUM. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya kepada orang pribadi atau badan. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. II. PASAL DEMI PASAL