1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Selatan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disebut SKPD adalah Unit Kerja yang tugas dan fungsinya secara langsung atau tidak langsung menangani penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
6.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
7.Layak Anak adalah kondisi fisik suatu wilayah yang di dalamnya terdapat prasarana dan sarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar serta tidak mengandung unsur yang membahayakan anak.
8.Ramah Anak adalah kondisi yang aman, bersih, dan peduli serta berbudaya lingkungan hidup yang sehat, mampu memnjamin memenuhi, menghargai hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
9.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
10.Indikator KLA adalah variabel ukuran dan nilai dari kinerja tahunan di dalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Kabupaten melalui kebijakan, kegiatan dan penghargaan untuk mewujudkan KLA.
11.Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
12.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Kelurahan, dan Kecamatan yang resmi dan berkerjasama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati atauran yang ada.
13.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami isteri, atau suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
14.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/ibu tiri, ayah dan/atau ibu angkat.
15.Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang di dalamnya terpenuhi fungsi- fungsinya yaitu fungsi keagamanaan, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, sosialisasi, dan pendidikan, reproduksi, ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
16.Lingkungan layak anak adalah gerakan sosial masyarakat yang melibatkan pemerintah kabupaten dengan sumber daya berbasis Desa/Kelurahan di dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, dan tindak kekerasan.
17.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di daerah yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA dari Pemerintah Daerah yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, dan yudikatif yang membidangi anak dengan di dukung organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, swasta, orang tua, dan melibatkan Forum Anak.
18.Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selam 5 (lima) tahun yang wajib disediakan Pemerintah Daerah untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai indikator KLA.
19.Kecamatan Layak Anak adalah pembangunan kecamatan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah di tingkat Kecamatan, masyarakat, dunia usaha yang berada di Kecamatan, dalam rangka menghormati, menjamin, dan memenuhi hak, melindungai anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi dan mendengarkan pendapat anak, yang merencanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
20.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan Desa/Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah di tingkat Desa/Kelurahan, masyarakat, dunia usaha yang berada di Desa/Kelurahan, dalam rangka menghormati, menjamin, dan memenuhi hak, melindungai anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi dan mendengarkan pendapat anak, yang merencanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
21.Kelompok Kerja Kecamatan Layak Anak adalah kelompok yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kecamatan Layak Anak yang beranggotakan aparat kecamatan, guru, tenaga kesehatan, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan perwakilan anak serta pihak lain yang dianggap perlu.
22.Kelompok Kerja Desa/Kelurahan Layak Anak adalah kelompok yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Desa/Kelurahan Layak Anak yang beranggotakan aparat kecamatan, pengurus RT/RW, guru, tenaga kesehatan, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan perwakilan anak serta pihak lain yang dianggap perlu.
23.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak, dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan.
24.Puskesmas Ramah anak adalah Puskesmas yang pelayanannya menjalankan fungsi berdasarkan empat prinsip perlindungan anak, yakni non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
25.Fasilitas Kesehatan Ramah Anak adalah Fasilitas yang didesain, dibangun/direnovasi dan dioperasikan serta dipelihara dengan mempertimbangkan prinsip berdasarkan empat prinsip perlindungan anak, yakni non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
26.Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik dengan pembentukan dan penyusunan kegiatannya ditentukan oleh Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan.
27.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
28.Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
29.Anak korban pornografi adalah anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat akan tindakan pidana pornografi.
30.Eksploitasi adalah setiap pelibatan anak secara sengaja dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh kembang anak atau membahayakan keselamatan anak untuk tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik.
31.Kekerasan fisik pada anak adalah setiap tindakan yang dilakukan secara sengaja dengan menggunakan kekuatan atau tenaga fisik, baik dalam bentuk ancaman ataupun tindakan nyata, terhadap anak yang mengakibatkan atau diperkirakan dapat menyebabkan cedera, luka, kematian, luka psikis, gangguan atau penyimpangan perkembangan atau pertumbuhan.
32.Kekerasan seksual pada anak adalah suatu bentuk penyiksaan menggunakan anak untuk rangsangan seksual.
33.Tindak Pidana Perdagangan Orang atau yang disingkat dengan TPPO adalah tindak pidana yang mengandung unsur-unsur tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang di lakukan di dalam negeri maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
34.Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut P3A adalah suatu bentuk layanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, pemenuhan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.
35.Pusat Pembelajaran Keluarga atau yang disingkat (PUSPAGA) adalah tempat pembelajaran untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang dilakukan oleh tenaga profesional melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga atau orang yang bertanggung jawab dalam mengasuh dan melindungi anak.
36.Penyandang disabilitas atau anak penyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
37.Anak disabilitas adalah setiap anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berintekrasi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan atau kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
38.Keadilan Restoratif adalah sebuah sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasannya.
39.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
40.Media Massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat.
41.Lembaga penegak hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.