1.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
3.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Selatan.
6.Dinas adalah dinas yang membidangi Urusan Pemerintahan dibidang industri di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
7.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
8.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
9.Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi daerah dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah daerah.
10.Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
11.Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di daerah.
12.Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri di daerah.
13.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
14.Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
15.Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
16.Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
17.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten yang selanjutnya disebut RPIK adalah rumusan pokok – pokok kebijakan perencanaan dan pemanfaatan pembangunan industri di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang didalamnya mencakup potensi sumber daya daerah, aspek tata ruang, aspek sosial, aspek ekonomi dan lingkungan.
18.Pelaku Industri adalah perseorangan atau perusahaan yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan industri.
19.Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.