1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Selatan
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan adalah sekumpulan orang atau badan yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
6.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
8.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
9.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari Kawasan pemukiman, Kawasan komersial, Kawasan industri, Kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
10.Pengelola sampah adalah orang yang bertanggung jawab mengelola sampah pada tempat-tempat tertentu antara lain kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, dan fasilitas lainnya.
11.Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
12.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
13.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
14.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
15.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam termasuk penyedia jasa.
16.Sampah organik adalah sampah yang berasal atau dihasilkan oleh makhluk hidup yang terdiri dari bahan yang mudah terurai melalui proses alam.
17.Sampah anorganik adalah sampah yang berasal dari bahan yang sebagian maupun keseluruhan yang tidak dapat diuraikan oleh alam, atau hanya dapat diuraikan dalam waktu tertentu yang meliputi sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan/atau sampah lainnya.
18.Sampah spesifik rumah tangga adalah sampah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelola antara lain lampu, botol/kaca, baterai, dan sejenisnya.
19.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
20.Daur ulang adalah kegiatan mendaur suatu bahan yang tidak berguna menjadi bahan lain yang berguna setelah melalui proses pengolahan.
21.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat pengumpulan sampah dari sumber sampah sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
22.Reduce, reuse, recycle yang selanjutnya disingkat 3R adalah segala aktivitas untuk mengurangi sampah melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).
23.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang.
24.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
25.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
26.Transferdepo adalah tempat transit sampah dari alat pengangkutan sampah untuk diangkut ke tempat pemrosesan akhir.
27.Transferstation adalah tempat pemilahan lanjutan, perajangan, pengepakan, dan transit sampah dari alat pengangkutan sampah untuk diangkut ke tempat tempat pemrosesan akhir.
28.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
29.Sampah liar adalah sampah yang berada di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
30.Penyedia Jasa Pengelolaan Sampah yang selanjutnya disingkat PJPS adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa pengelolaan sampah.
31.Izin pelayanan pengelolaan sampah yang selanjutnya disebut izin adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pengelolaan sampah.
32.Pengelola sampah mandiri adalah lembaga, kelompok masyarakat atau perseorangan yang peduli untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri di lingkungannya.