1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas Perdagangan adalah Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
7.Kepala Dinas Perdagangan adalah Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
9.Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk Pertokoan, Ruko, Kios/Warung, Los/bak atau bentuk lainnya yang dikelola Pemerintah Daerah khusus disediakan untuk pedagang.
10.Pertokoan adalah sebuah tempat tertutup dalam satu komplek yang didalamnya terjadi kegiatan perdagangan dengan jenis barang dagangan yang khusus.
11.Ruko adalah bangunan yang bertingkat yang mana lantai-lantai bawahnya digunakan sebagai tempat berusaha dan lantai atasnya digunakan sebagai tempat tinggal.
12.Warung/Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
13.Los/bak adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang yang dilengkapi fasilitas bak dan lainnya.
14.Pelataran/Halaman adalah Ruangan atau halaman terbuka yang menurut fungsinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan transaksi jual beli yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
15.Tenda adalah sarana berjualan yang bersifat sementara di area tertentu dan digunakan oleh pedagang sebagai pelindung dengan izin Dinas Perdagangan.
16.Eceran adalah sistem atau cara berjualan barang-barang dagangan kebutuhan pokok dan/atau barang-barang yang menjadi spesifikasi dalam pasar dalam jumlah kecil sampai pada konsumen akhir.
17.Grosir adalah penjualan barang atau merchandise kepada pengecer, pengguna bisnis industri, komersial, institusi atau profesional, atau kepada penggrosir lainnya dan jasa terkait.
18.Surat Keputusan Berdagang yang selanjutnya disingkat SKB adalah Surat Keputusan Pemilik Hak Izin Menempati Pertokoan, Ruko, dan Kios/ Warung Milik Pemerintah Daerah yang dikeluarkan oleh Bupati.
19.Surat Keputusan Kepala Dinas yang selanjutnya disingkat SKKD adalah dokumen bukti diri bagi pedagang yang diberikan hak izin menempati los/bak.
20.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah dokumen yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah.
21.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan, komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Kongsi, Koperasi Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta Badan Usaha lainnya.
22.Pedagang adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan fasilitas pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
23.Pengelolaan Pasar Daerah adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi Pasar Daerah melalui Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pengawasan dan Pengembangan secara berkesinambungan.
24.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
25.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang- undang yang melakukan penyidikan.
26.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan, bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.