1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Selatan.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
9.Perlindungan adalah upaya melindungi, memelihara, dan menjaga Kekayaan Intelektual masyarakat Daerah agar tidak disalahgunakan dan/atau dimanfaatkan secara tidak sah.
10.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
11.Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah segala bentuk kegiatan fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Daerah mulai dari pengidentifikasian, penginventarisasian, pengintegrasian, perlindungan, pencatatan, pendaftaran, pemanfaatan, pemeliharaan, pemberdayaan, dan pendampingan terkait Kekayaan Intelektual di Daerah.
12.Kekayaan Intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
13.Hubungan Dinas adalah hubungan kepegawaian antara aparatur sipil negara dengan Perangkat Daerah tempat aparatur sipil negara berdinas.
14.Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas atau pibadi.
16.Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
17.Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
18.Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa yang didaftarkan secara perorangan atau kolektif.
19.Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
20.Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
21.Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 (tiga) dimensi atau 2 (dua) dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 (tiga) dimensi atau 2 (dua) dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
22.Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Inventasinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
23.Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
24.Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
25.Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
26.Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya 1 (satu) dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktur yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
27.Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan 3 (tiga) dimensi dari berbagai elemen, sekurang- kurangnya 1 (satu) dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan 3 (tiga) dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
28.Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
29.Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
30.Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
31.Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus- menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya.
32.Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
33.Indikasi Asal adalah ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.
34.Potensi Indikasi Geografis adalah suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan, yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis dan belum didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
35.Pemilik Kekayaan Intelektual adalah pihak yang memiliki bukti kepemilikan Kekayaan Intelektual berupa sertifikat atau pencatatan ciptaan.
36.Marketplace adalah situs web lokapasar dimana seseorang dapat menjual barang atau membeli barang secara digital atau daring.
37.Pembangunan Zona Kreatif adalah program Pemerintah Daerah untuk membangun ruang dan edukasi kepada masyarakat yang peduli, sadar, dan berbasis Kekayaan Intelektual.