1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Selatan
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
5.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
6.Penegndalian dan evaluasi pembangunan Daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
8.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
10.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021 yang selanjutnya disebut RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJPD Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018-2023 yang selanjutnya disebut RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Hulu Sungai Selatan terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
14.Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan.
16.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi.
17.Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahunan.
18.Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah.
19.Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan Daerah /Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran.
20.Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi.
21.Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD.
22.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.
23.Program pembangunan Daerah adalah program strategis Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD.
24.Kegiatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program.
25.Kinerja adalah capaian keluaran/hasil/dampak dari kegiatan/program/sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan.
26.Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atausasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact).