1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan (ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3836);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
7.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3);
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Selatan.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah periode 5 (lima) tahun.
7.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk 1 (satu) tahun atau disebut dengan perencanaan pembangunan tahunan daerah.
8.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun.
9.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan PD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
10.Gender adalah perbedaan sifat, peranan, fungsi dan status antara perempuan dan laki-laki yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas.
11.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
12.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
13.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
14.Analisis data Gender adalah proses analisis data Gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
15.Gender Analysis Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah alat analisis yang dikembangkan untuk membantu para perencana PD melakukan pengarusutamaan Gender.
16.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
17.Perencanaan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah instrument untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan.
18.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disebut ARG adalah anggaran yang respon tehadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender.
19.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah Responsif Gender terhadap isu Gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan Gender.
20.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan Gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah.
21.Focal Point PUG adalah aparatur PD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan Gender di unit kerja masing-masing.
22.Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut RANDA PUG adalah acuan/arahan kepada setiap stake holder dalam melaksanakan strategi PUG untuk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender dengan lebih fokus, efisien, efektif, sistematik, terukur dan berkelanjutan sehingga dapat mendorong percepatan tersusunnya kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang Responsif Gender sehingga Pemerintah Daerah mendukung kelancaran perencanaan pelaksanaan dan monitoring evaluasi pengarusutamaan Gender secara optimal dalam pembangunan menuju terwujud kesetaraan dan keadilan Gender.
23.Indeks Pembangunan Gender (Gender Development Index) yang selanjutnya disingkat IPG adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur terlaksananya keadilan dan kesetaraan Gender berdasarkan harapan hidup laki-laki dan perempuan pada saat lahir, melek huruf laki-laki dan perempuan dan standar hidup layak laki-laki dan perempuan.
24.Indeks Pemberdayaan Gender (Gender Empowerment Index) yang selanjutnya disingkat IDG adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur terlaksananya keadilan dan kesetaraan Gender berdasarkan partisipasi politik dan pengambilan keputusan yang dilihat dari proporsi laki-laki dan perempuan dalam parlemen, partisipasi ekonomi dan pengambilan keputusan yang dilihat dari 2 (dua) indikator yaitu proporsi laki-laki dan perempuan sebagai legislator, pejabat senior dan manager persentase laki-laki dalam posisi profesional dan teknis dan sumber ekonomi yang diukur dengan perkiraan pendapatan laki-laki dan perempuan.