1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi daerah.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Selatan.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
5.Pencegahan adalah upaya memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat, terutama kelompok beresiko tinggi tertular dan menularkan HIV dan AIDS.
6.Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi.
7.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Sydrome (AIDS)
8.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
9.Komisi Penanggulangan AIDS Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD adalah Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
10.Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala.
11.Orang yang Hidup Dengan Pengidap HIV dan AIDS yang disingkat OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman kerja, atau keluarga dari orang yang sudah tertular HIV.
12.Anak dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut ADHA adalah anak yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala.
13.Konseling dan Tes Sukarela yang selanjutnya disebut KTS adalah tes HIV yang dilakukan secara sukarela atau dengan persetujuan klien dan hasilnya harus bersifat rahasia serta wajib disertai konseling sebelum dan sesudah tes.
14.Perawatan, Dukungan dan Pengobatan yang selanjutnya disebut PDP adalah perawatan, dukungan dan pengobatan untuk ODHA.
15.Infeksi Menular Seksual selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit dan/atau gejala penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual dengan pasangan yang sudah tertular.
16.Kelompok Dukungan Sebaya yang selanjutnya disingkat KDS adalah lembaga yang dibentuk untuk memberikan informasi, dukungan, dan pemberdayaan kepada ODHA, ADHA, dan OHIDHA dengan tujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup.
17.Dukungan adalah upaya-upaya yang diberikan pada ODHA dan OHIDA baik dari keluarga, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup.
18.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LSM adalah lembaga non pemerintah yang memiliki kepedulian terhadap penanggulangan HIV dan AIDS.
19.Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut NAPZA adalah obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
20.Pengguna Narkoba Suntik yang selanjutnya disebut Penasun adalah pengguna narkoba suntik.
21.Perusahaan adalah: