Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Ditetapkan di Kandangan pada tanggal 26 April 2021 BUPATI HULU SUNGAI SELATAN, ttd. ACHMAD FIKRY Diundangkan di Kandangan pada tanggal 26 April 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, ttd. MUHAMMAD NOOR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (6-42/2021) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan dari amanat ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Berkaitan dengan penetapan desa dalam Peraturan Daerah ini merupakan desa-desa yang telah ada dan mendapatkan kode desa sesuai ketentuan yang berlaku. II. PASAL DEMI PASAL