1.Daerah adalah Kapupaten Hulu Sungai Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
6.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
7.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Sekolah adalah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri maupun sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat yang berkedudukan di Daerah.
9.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
10.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka termasuk di dalamnya Taman Bacaan dan Pojok Baca.
11.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan dari berbagai bahasa yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
12.Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Taman Bacaan adalah suatu lembaga/tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai tempat penyelenggaraan sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar sekaligus tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi dari 300 (tiga ratus) sampai 1.000 (seribu) judul bahan judul bahan pustaka atau sekitar 2.000 (dua ribu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) eksemplar.
13.Pojok Baca adalah lembaga atau tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar sekaligus tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi paling banyak 300 (tiga ratus) judul bahan pustaka atau paling banyak 1.000 (seribu) eksemplar.
14.Perpustakaan Daerah adalah Perpustakaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian.
15.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, status sosial (catat/kelainan fisik), dan sosial ekonomi.
16.Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukan secara terbatas bagi pemustaka dilingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
17.Perpustakaan Pribadi adalah perpustakaan yang menyelenggarakan dan pengadaan bahan koleksi diperuntukan secara terbatas pada pemustaka itu sendiri.
18.Perpustakaan Sekolah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan Pendidikan yang berkedudukan di sekolah.
19.Perpustakaan Keliling adalah perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pemustaka.
20.Tenaga Perpustakaan adalah sesorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melakukan, dan mengevaluasi program kegiatan pengembangan Perpustakaan.
21.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompotensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
22.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
23.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Perpustakaan.
24.Organisasi Profesi Pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh Pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas keperpustakawanan.
25.Ikatan Pustakawan Indonesia adalah Organisasi Profesi Pustakawan yang menaungi seluruh profesi Pustakawan di wilayah Republik Indonesia.
26.Eksemplar adalah penyebutan dari satuan buku.
27.Fasilitas Umum adalah tempat-tempat yang disediakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, puskesmas, rumah sakit umum, objek rekreasi, terminal dan kantor-kantor yang mengadakan pelayanan masyarakat.
28.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada didalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
29.Standar Perpustakaan Nasional adalah aturan resmi dari lembaga yang berwenang terhadap perpustakaan yang berlaku di Indonesia.